Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

BNI Pastikan Pengembalian Dana CU Aek Nabara Sesuai Proses Hukum

Triadi Wibowo • Selasa, 21 April 2026 | 15:37 WIB
BNI Pastikan Pengembalian Dana CU Aek Nabara Sesuai Proses Hukum.
BNI Pastikan Pengembalian Dana CU Aek Nabara Sesuai Proses Hukum.

 

MEDAN - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan pengembalian dana anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara, sesuai dengan perkembangan proses hukum yang berjalan.

Berdasarkan pengembangan penyelidikan, total dana dalam kasus ini diperkirakan mencapai sekitar Rp28 miliar. 

Direktur Sumber Daya Manusia & Kepatuhan BNI, Munadi Herlambang, menyampaikan bahwa BNI memahami kekhawatiran dan dampak yang dirasakan para anggota CU. Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut.

Baca Juga: Jembatan Kanoko Bertahan dengan Batang Kelapa, Warga Bertaruh Nyawa

“Perkembangan investigasi memberikan kejelasan atas nilai kerugian, yang menjadi dasar bagi BNI dalam menyelesaikan pengembalian dana secara akurat, terukur, dan bertanggung jawab,” ujar Munadi.

Ia menjelaskan, proses pengembalian dana akan dituangkan dalam perjanjian hukum yang disepakati kedua belah pihak, sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian yang transparan dan akuntabel, guna memberikan kepastian serta perlindungan hukum.

Sejak kasus ini mencuat pada Februari 2026, BNI telah mengambil langkah aktif, termasuk melakukan pengembalian dana awal kepada pihak paroki sebagai bentuk itikad baik.

“Sejak awal, BNI tidak tinggal diam. Kami terus menjalankan proses penyelesaian secara hati-hati agar hasilnya tidak hanya cepat, tetapi juga sah secara hukum dan memberikan kepastian bagi semua pihak,” tambahnya.

Baca Juga: 360 Jamaah Kloter 01 Resmi Masuk Embarkasi Medan

Munadi juga menegaskan bahwa kasus ini terungkap dari hasil pengawasan internal BNI dan langsung dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini dalam proses hukum.

BNI memastikan bahwa produk yang digunakan dalam kasus ini bukan merupakan produk resmi dan tidak tercatat dalam sistem operasional perusahaan. Tindakan tersebut merupakan aksi individu di luar sistem, kewenangan, dan prosedur perbankan resmi.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh dana nasabah yang tersimpan dalam produk resmi BNI tetap aman dan tidak terdampak oleh kasus ini.

Sementara itu, Direktur Network & Retail Funding BNI, Rian Eriana Kaslan, menekankan pentingnya peningkatan literasi keuangan masyarakat guna mencegah kejadian serupa.

Baca Juga: IPOT: Aplikasi Saham Terbaik dengan AI Real-Time dan Love Trading di Indonesia 

Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap penawaran investasi yang tidak sesuai praktik perbankan, seperti imbal hasil tinggi yang tidak wajar serta transaksi di luar mekanisme resmi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan setiap produk dan transaksi dilakukan melalui kanal resmi yang dapat diverifikasi,” ujar Rian.

Ia menambahkan, masyarakat dapat mengecek keabsahan produk melalui situs resmi BNI, aplikasi Wondr by BNI, layanan call center, maupun kantor cabang terdekat.

BNI menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga tuntas dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, serta perlindungan konsumen sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Psywar Etihad: City Kirim Sinyal, Arsenal Kembali Diuji di Tikungan Akhir

Dengan dukungan proses hukum yang berjalan dan penyelesaian yang terukur, BNI optimistis seluruh tahapan dapat berjalan dengan baik serta memberikan kepastian dan keadilan bagi semua pihak. (rel/tri)

Editor : Redaksi
#bank bni