MEDAN, SUMUT POS- Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus mencari terobosan baru untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah.
Salah satu strategi yang tengah disiapkan adalah program bertajuk “Gebyar Pajak” yang difokuskan pada optimalisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kepala Bapenda Sumut, Sutan Tolang Lubis, menjelaskan bahwa program ini mengusung pendekatan berbeda dibandingkan kebijakan sebelumnya.
Jika sebelumnya pemerintah lebih banyak memberikan pemutihan atau penghapusan denda bagi wajib pajak yang menunggak, kini pendekatan diubah dengan memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang patuh.
“Sekarang kita ubah pendekatannya. Bukan lagi mengampuni yang terlambat, tapi memberi penghargaan kepada yang taat,” ujar Sutan saat memberikan keterangannya di Kantor Gubernur Sumut, Rabu (29/4/2026).
Ia menambahkan, program “Gebyar Pajak” akan dikemas dalam bentuk undian berhadiah bagi masyarakat yang membayar pajak kendaraan tepat waktu. Melalui skema ini, pemerintah berharap dapat mendorong kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajaknya secara disiplin.
Meski demikian, pelaksanaan program tersebut belum dapat dilakukan dalam waktu dekat. Bapenda Sumut masih menunggu izin resmi dari Kementerian Sosial agar mekanisme undian yang dirancang dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Undian tidak akan kita lakukan sebelum izin keluar. Semua harus legal dan akuntabel,” tegasnya.
Dari sisi teknis, Bapenda telah menyiapkan petunjuk teknis (juknis) sebagai pedoman pelaksanaan program. Juknis ini akan mengatur secara rinci mekanisme verifikasi dan validasi data wajib pajak, sehingga proses undian dapat berlangsung transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, Sutan juga meluruskan isu yang berkembang di tengah masyarakat terkait sumber pendanaan program tersebut. Ia memastikan bahwa anggaran untuk “Gebyar Pajak” telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025, sehingga tidak mengganggu pos anggaran lainnya.
“Anggarannya sudah ada di APBD. Tidak ada pergeseran dari upah pungut,” jelasnya.
Sebagai informasi, upah pungut merupakan insentif yang diberikan kepada pegawai atas kinerja dalam penghimpunan pajak daerah. Untuk tahun 2025, realisasi upah pungut di lingkungan Bapenda Sumut tercatat mencapai Rp17 miliar yang telah dibayarkan pada Maret lalu.
Dengan hadirnya program “Gebyar Pajak”, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berharap dapat menciptakan budaya kepatuhan pajak yang lebih kuat di tengah masyarakat, sekaligus meningkatkan penerimaan daerah guna mendukung pembangunan yang berkelanjutan.(san/ram)
Editor : Juli Rambe