Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Kasus Koperasi Swadharma: Tanggung Jawab Harus Dilihat Secara Adil dan Menyeluruh

Triadi Wibowo • Rabu, 29 April 2026 | 19:20 WIB
Membedah Pertanggungjawaban Kasus Koperasi Swadharma
Membedah Pertanggungjawaban Kasus Koperasi Swadharma

MEDAN - Pertanggungjawaban dalam kasus Koperasi Swadharma Pematangsiantar yang turut menyeret PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) perlu dilihat secara utuh dan berkeadilan. Hal ini ditegaskan Guru Besar Hukum Universitas Pelita Harapan, Prof. Dr. Jamin Ginting.

Koperasi Swadharma merupakan entitas mandiri yang berdiri sejak 2007 melalui akta pendirian tersendiri. Koperasi ini memiliki struktur kepengurusan dan manajemen operasional yang terpisah dari BNI.

Keanggotaannya pun terbatas hanya bagi pegawai internal BNI Cabang Siantar, bukan untuk masyarakat umum. Karena itu, penawaran produk simpanan dengan iming-iming bunga tinggi oleh pengurus koperasi tidak dapat serta-merta dianggap sebagai produk resmi BNI. Terdapat batas yang jelas antara kebijakan korporasi dan tindakan individu.

Dalam hukum, dikenal teori directing mind, yakni korporasi hanya dapat dimintai pertanggungjawaban apabila pelaku merupakan representasi resmi perusahaan di level direksi atau komisaris.

Baca Juga: Cuaca Panas di Medan Capai 36 Derajat Celcius

Dalam kasus ini, pihak yang telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman enam tahun penjara adalah eks penyelia BNI dan mantan manajer koperasi. Keduanya bukan pengambil kebijakan strategis di level tertinggi.

“Mengingat pelaku yang telah divonis bukan pengambil kebijakan strategis seperti direksi dan komisaris, maka tindakan tersebut harus dipandang sebagai perbuatan oknum pribadi, bukan representasi kehendak korporasi,” ujar Prof. Jamin Ginting.

Di ranah perdata, Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 1278 PK/Pdt/2023 mewajibkan sembilan tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp4,25 miliar kepada 15 penggugat secara tanggung renteng. Pembebanan ganti rugi tersebut didistribusikan secara proporsional sesuai peran masing-masing pihak.

Prof. Jamin menegaskan, konsep tanggung renteng tidak berarti satu pihak dapat dipaksa menanggung seluruh kewajiban hanya karena memiliki kemampuan finansial lebih besar. Pengambilalihan seluruh beban hanya sah jika dilakukan secara sukarela.

Baca Juga: Kloter 7 Embarkasi Medan Berangkat Penuh, 360 Jamaah Diingatkan Jaga Nama Baik Indonesia

Langkah berikutnya adalah percepatan eksekusi putusan. Jika para tergugat tidak mampu memenuhi kewajibannya, aset mereka dapat disita untuk melunasi ganti rugi sesuai amar pengadilan.

Proses hukum yang berjalan sesuai koridor ini dinilai menjadi sinyal positif bagi tata kelola perbankan. Sistem hukum mampu membedakan secara tegas antara tanggung jawab individu dan korporasi.

Kasus ini juga menjadi momentum penting bagi publik untuk memahami perbedaan antara produk resmi bank dan produk yang ditawarkan oleh lembaga afiliasi. 

Kejelasan batas tersebut pada akhirnya memberikan perlindungan bagi semua pihak, terutama masyarakat sebagai konsumen. (rel/tri)

Editor : Redaksi
#Koperasi Swadharma