SIANTAR - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menyatakan menghormati putusan Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar atas gugatan perlawanan yang diajukan perseroan terkait pelaksanaan eksekusi perkara Koperasi Swadharma Pematangsiantar.
Meski demikian, BNI akan mencermati putusan tersebut dan menempuh langkah hukum yang diperlukan guna memperoleh kepastian mengenai penerapan mekanisme tanggung renteng dalam pelaksanaan putusan perkara pokok.
Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, mengatakan perseroan memahami perhatian masyarakat serta harapan seluruh pihak agar perkara Koperasi Swadharma Pematangsiantar segera memperoleh penyelesaian yang jelas dan berkepastian hukum.
Baca Juga: IDAI Sumut Gelar PCU XIV, Perkuat Penanganan Jantung Anak di Indonesia
Karena itu, Okki menegaskan gugatan perlawanan yang diajukan BNI bukan dimaksudkan untuk menghindari kewajiban hukum.
"Tujuannya adalah memperoleh kepastian agar pelaksanaan putusan perkara pokok dilakukan secara tepat, proporsional, dan berkeadilan bagi seluruh pihak," kata Okki dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/7/2026)
Ia menjelaskan, gugatan perlawanan diajukan karena BNI memandang perlu adanya kejelasan dalam pelaksanaan eksekusi, khususnya terkait penerapan mekanisme tanggung renteng sebagaimana tercantum dalam amar putusan.
Menurutnya, dalam mekanisme tanggung renteng, pelaksanaan kewajiban melibatkan sejumlah pihak sebagaimana ditetapkan dalam amar putusan. Oleh sebab itu, pelaksanaan eksekusi harus memiliki dasar hukum yang jelas serta memperhatikan kedudukan dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam perkara.
Baca Juga: BI Gelar Medan Fashion Trend di KKSU 2026
"Kepastian tersebut diperlukan agar pelaksanaan putusan tidak menimbulkan penafsiran bahwa satu pihak secara otomatis menanggung seluruh kewajiban pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas," ujarnya.
BNI juga menjelaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan aktivitas Koperasi Swadharma Pematangsiantar yang secara hukum merupakan entitas terpisah dari BNI. Dana yang menjadi objek perkara ditempatkan pada produk koperasi, bukan produk simpanan maupun investasi yang diterbitkan atau dikelola oleh BNI.
Perseroan menegaskan tetap membuka ruang koordinasi dengan pengadilan dan seluruh pihak terkait guna mendukung penyelesaian perkara sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
"Sebagai bank milik negara, BNI berkomitmen menangani perkara ini secara kooperatif dan bertanggung jawab, dengan tetap menghormati putusan pengadilan, menjunjung kepastian hukum, serta memperhatikan kepentingan seluruh pihak," ujar Okki.
BNI kembali menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh semata-mata bertujuan memperoleh kepastian mekanisme pelaksanaan putusan.
Langkah tersebut tidak mengurangi komitmen perseroan untuk melaksanakan setiap kewajiban sesuai putusan pengadilan dan ketentuan hukum yang berlaku. (rel/tri)
Editor : Redaksi