Hati- hati, Ada Beras Tanpa Label Informasi Dijual di Pasaran

Juli Rambe • Dipublikasikan Rabu, 4 November 2026 | 21:03 WIB
PENGAWASAN: Dinas Perindustrian dan Perdagangan Energi Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Sumut melakukan pengawasan beras fortifikasi di tiga daerah, yakni Kabupaten Karo, Kota Binjai, dan Kabupaten Serdangbedagai.(Dok : Disperindag dan ESDM Sumut)
PENGAWASAN: Dinas Perindustrian dan Perdagangan Energi Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Sumut melakukan pengawasan beras fortifikasi di tiga daerah, yakni Kabupaten Karo, Kota Binjai, dan Kabupaten Serdangbedagai.(Dok : Disperindag dan ESDM Sumut)

 

MEDAN, SUMUT POS - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Energi Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Sumut melakukan pengawasan beras fortifikasi di tiga daerah, yakni Kabupaten Karo, Kota Binjai, dan Kabupaten Serdangbdagai.

Hasilnya, beras fortifikasi tidak ditemukan di satu pun lokasi. Meski begitu, tim mendapati enam merek beras di Asia King Binjai dijual tanpa informasi kualitas pada label kemasan.

Kepala Dinas Perindag ESDM Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap mengatakan, produk tersebut diminta tidak diperjualbelikan dan tidak dipajang, sementara ritel terkait akan dikenai surat teguran.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Apresiasi Peningkatan Akses dan Kualitas Layanan Kesehatan di FKTP Kota Medan

Di Kabupaten Karo, tim lebih dulu mendatangi Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat.

"Tim melakukan kunjungan ke dinas perindustrian dan perdagangan Kabupaten Karo, mendapatkan informasi dari kepala bidang perdagangan, Tri Kapabel Kaban, bahwa mereka belum pernah melihat dan mendengar ada beras fortifikasi yang beredar di Karo," ujar Dedi saat memberikan keterangannya, Rabu (4/11/2026).

Menurut Dedi, jenis beras yang beredar di Karo hanya premium, medium, dan SPHP.

"Pihak dinas akan tetap berkoordinasi dengan pihak terkait jika kelak menemukan 25 merek beras fortifikasi palsu di Kabupaten Karo," kata Dedi.

Pengawasan dilanjutkan langsung ke toko beras Sitangkai Mbuah di Berastagi dan Toko Bulir Mas di Kabanjahe. Pada kedua toko ini tim tidak menemukan penjualan beras fortifikasi.

"Yang dijual adalah beras premium, medium, serta beras merah," ungkapnya.

Pelaku usaha di kedua toko, sambung Dedi, menyampaikan belum pernah menjual beras fortifikasi.

Di Kota Binjai, pengawasan dilakukan pada 4 November 2026 oleh Tim Pengawas UPTD Perlindungan Konsumen.

"Tim melaksanakan pengawasan di tiga lokasi, yaitu Brastagi Gatot Subroto, Asia King Binjai, dan Hypermart Binjai. Tidak ditemukan penjualan beras fortifikasi di ketiga lokasi tersebut," jelas Dedi.

Namun, tim menemukan persoalan lain di Asia King Binjai. Di Asia King Binjai ditemukan beberapa merek beras yang tidak mencantumkan informasi kualitas beras pada label kemasan.

"Yaitu Berlian Merah, Harapan Baru Ramos, Shincan, Arjuna, Mutiara Nusantara 168, dan Harapan Baru Kuku Balam," tegasnya.

Menindaklanjuti temuan itu, tim meminta produk tersebut dihentikan penjualannya.

"Kami meminta produk beras tersebut tidak diperjualbelikan dan tidak dipajang di area display sampai memenuhi ketentuan yang berlaku, serta akan diberikan surat teguran kepada ritel tersebut," sebutnya.

Di Kabupaten Serdangbedagai, pengawasan berlangsung pada 3 hingga 4 November 2026 di Ritel Konvensional P&D Joni (Kampung Pon), Toko Maju Jaya (Perbaungan), dan ritel modern Alfa Midi (Sei Rampah).

"Hasil pengawasan di tiga ritel tersebut, tidak ditemukan beras fortifikasi," pungkasnya.(san/ram)

Editor : Juli Rambe
Disperindag dan ESDM sumut beras fortifikasi