Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Begini Tahapan Eksekusi Hukuman Mati

Admin-1 Sumut Pos • Selasa, 3 Maret 2015 | 17:11 WIB
Photo
Photo
Dua terpidana mati Bali Nine yang akan diterbangkan dari Kerobokan ke Nusakambangan. Yakni, Andrew Chan, 31, dan Myuran Sukumaran, 33.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO - Jaksa eksekutor akan menembak mati sejumlah terpidana di Lapas Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Namun, mereka belum membeberkan jadwal pasti eksekusi itu.


"Pokoknya eksekusi semakin dekat," tegas Jaksa Agung HM Prasetyo, Senin (2/3) kemarin.


Persiapan eksekusi sudah mencapai 95 persen. Polri pun telah menyiapkan regu tembak yang akan melakukan eksekusi berdasarkan perintah eksekutor. Kabag Penum Polri Kombes Rikwanto pun menjelaskan urutan pelaksanaan eksekusi terpidana mati berdasarkan Peraturan Kapolri nomor 12 tahun 2010.


"Total jumlah satu tim eksekusi 54 orang untuk satu terpidana," kata Rikwanto di PTIK Polri, Selasa (3/3).


Rinciannya, satu komandan pelaksana serta satu komandan regu. Selian itu, ada regu tembak terdiri dari 12 orang. Tak hanya itu, ada pula regu pengamanan pengawalan terpidana, survei dan perlengkapan serta regu penyesatan yang masing-masing berjumlah sepuluh orang.


Kemudian, tahap persiapan. Diawali permintaan tertulis dari kejaksaan kepada Kapolda sesuai daerah hukum pengadilan. Kapolda memerintahkan kepada Kasat Brimob untuk menyiapkan pelaksanaan pidana mati.


Kasat Brimob menunjuk personel yang sehat jasmani, rohani, tidak ada hubungan sedarah, keluarga, teman dan lain-lain. Polri dan Kejaksaan kemudian berkoordinasi untuk penentuan waktu serta tempat.




Masuk ke tahap penyiapan peralatan dan perlengkapan. Antara lain, pedang satu bilah, senjata api bahu 12 pucuk, magazen 12 buah, senpi genggam dua pucuk serta amunisi bahu 12 butir yang terdiri dari tiga tajam dan sembilan hampa. "Amunisi tajam senpi genggam 12 butir," tegasnya.


Nah, berikutnya masuk tahap pelaksanaan. Jaksa eksekutor mengecek regu tembak dan terpidana mati. Posisi regu tembak bersyaf. Sementara, posisi terpidana mati boleh duduk, berlutut atau berdiri. "Jarak tembak antara lima hingga 10 meter atau 7,5 meter," ujar Rikwanto.


Lantas, komandan pelaksana menghunus pedang tanda regu tembak siap bidik. Berikutnya, komandan pelaksana mengacungkan pedang sebagai isyarat buka kunci.


Lalu, komandan pelaksana mengentakkan pedang sebagai isyarat regu tembak lakukan penembakan serentak. "Setelah penembakan, komandan pelaksanaan sarung pedang," katanya.


Terpidana kemudian dicek oleh tim medis apakah sudah mati atau belum. Bila terpidana belum mati, maka komandan pelaksana memerintahkan komandan regu untuk melakukan penembakan terakhir. "(Biasanya) di bagian pelipis di atas telinga," jelasnya.


Setelah terpidana dinyakan mati oleh medis, maka dilaporkan kepada jaksa eksekutor dengan isyarat jempol tangan. "Komandan regu memerintahkan anggota lepas magasen dan kosongkan senjata. Kemudian, komandan pelaksnana melaporkan hasil penembakan kepada Jaksa eksekutor," katanya.


Masuk pada tahap pengakhiran. Regu tembak keluar dari lokasi penembakan untuk konsolidasi. Kemudian, jenazah dibawa dan dikawal untuk otopsi. Setelah itu kembali melakukan cek personel dan peralatan. (boy/jpnn) Editor : Admin-1 Sumut Pos
#hukuman mati #bali nine