Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Sempat Kejar-kejaran, Razman Nasution Dibekuk di Depan Anak

Admin-1 Sumut Pos • Kamis, 19 Maret 2015 | 13:32 WIB
Photo
Photo
Foto: Bayu/PM
Razman Arif Nasution, mantan pengacara Budi Gunawan, dieksekusi Kejagung dalam kasus penganiyaan di Madina-Sumut, Rabu (18/3/2015).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO - Sukses memenangkan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan hingga lolos dari status tersangka, tidak membuat kuasa hukumnya, Razman Arief Nasution kebal hukum. Mantan anggota DPRD Mandailing Natal ini tetap harus menjalani hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp 500 ribu, atas perbuatan yang disangkakan dilakukannya tahun 2006 lalu.


Meski untuk dapat ditangkap, tim intel Kejagung bersama tim intel Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, harus berkejar-kejaran terlebih dahulu dengan Razman. Sampai akhirnya dapat dibekuk di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (18/3) sekitar pukul 15.30 WIB.


Menurut salah seorang petinggi Kejagung yang tidak ingin namanya disebutkan, Razman telah dibuntuti sejak dari apartemennya di Mediterania Palace, Kemayoran, Jakarta Pusat, sekitar pukul 10.00 WIB. Namun saat itu eksekusi belum dapat dilakukan, hingga kemudian tim membuntutinya ke Gedung Mahkamah Agung.


Razman baru keluar dari Gedung MA, sekitar pukul 15.15 WIB. Melihat hal tersebut, tim berusaha mencegat. Namun yang bersangkutan tak mengindahkan, hingga kemudian terjadi kejar-kejaran bak dalam film-film laga Hollywood. Pengejaran baru terhenti saat lampu di perempatan Jalan Juanda, Jakarta Pusat berubah merah.


Salah satu mobil dari tiga mobil tim gabungan eksetor Kejagung dan Kejati Sumut, langsung menyalib dan berhenti persis di depan mobil Mitsubishi Grandis Hitam B 86 HY yang ditumpangi Razman. Sesaat kemudian 20 orang tim eksekutor yang dipimpin Asintel Kejati Sumut, Nanang Sigit, langsung turun dari kendaraan dan meminta Razman turun dari kendaraannya.


Razman sempat menolak, dengan suara lantang ia mengatakan putusan kasasi tidak menjelaskan adanya perintah penahanan. “Katanya sesuai pasal 197 KUHAP huruf k, eksekusi tidak dapat dilakukan," ujar petinggi Kejagung tersebut menjelaskan kronologis penangkapan.




Namun atas pembelaan Razman, tim tidak tinggal diam. Mereka menjelaskan putusan kasus Razman sudah berkekuatan hukum tetap. Kondisi bukannya berjalan lancar, dua oknum polisi yang berada satu mobil dengan Razman beserta dua anaknya dan seorang sopir, sempat adu mulut. Bahkan disebut kedua belah pihak terkesan ambil ancang-ancang fisik seolah-olah mencabut senjata api.


Melihat kondisi yang terjadi, petugas Polres Jakarta Selatan yang ikut membantu Kejagung, turun dari mobil. Kemudian juga menjelaskan pelaksanaan putusan kasasi MA. Mendengar penjelasan tersebut barulah kedua oknum polisi tersebut dapat memahami.


Hingga kemudian Razman dipindahkan ke kendaraan salah satu tim eksekutor dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, sekitar Pukul 15.30 WIB. Dihubungi terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tubagus Spontana membenarkan informasi tersebut.


“Ia benar, sudah dieksekusi di sekitar Gedung Mahkamah Agung, sekitar Pukul 15.30 WIB. Di tangkap di depan rumah makan di Jl Djuanda, Jakarta Pusat. Penangkapan ini kerjasama tim intel Kejati Sumut dengan tim intel Kejagung,” katanya.


Menurut Tony, begitu berhasil ditangkap, tim langsung membawa yang bersangkutan ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.  “Sebenarnya dia (Razman,red) sudah dipanggil dua kali oleh Kejaksaan Panyabungan, Mandailing Natal. Namun dia enggak datang-datang. Tiba-tiba sejak beberapa waktu terakhir, diketahui dia banyak muncul di televisi,” katanya.


Hal yang sama juga disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejatisu, Chandra Purnama. "Dia (Razman) sudah dititipkan ke LP Cipinang, Jakarta Timur. Untuk efisiennya, kita titip di sana dulu," terangnya saat dikonfirmasi.


Dirinya menambahkan, kalau tim gabungan sudah berada di Jakarta sejak Selasa (17/3) lalu. Disinggung apakah eksekusi tersebut ada unsur politis, mengingat saat ini Razman sedang berhadapan dengan Gubernur DKI Jakarta, Chandra membantahnya. "Itukan ada putusan dari MA yang sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap), ya harus kita laksanakan. Makanya kita eksekusi dia," bantahnya.




Photo
Photo
Foto: ANDRI GINTING/SUMUT POS
H Razman Arif

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Padang Sidempuan memvonis Razman tiga bulan penjara dan denda Rp 500 ribu pada 23 Maret 2006 lalu. Vonis dijatuhkan setelah pengadilan menilai ia secara sah dan meyakinkan melakukan pemukulan dan penganiayaan terhadap Nukholis Siregar yang disebut-sebut masih merupakan sepupunya.


Namun atas vonis tersebut, Kuasa Hukum mantan anggota DPR, Sutan Bathoegana Siregar ini, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sumatera Utara. Pada 11 Oktober 2009 lalu, PT Sumut diketahui menguatkan putusan PN Sidempuan. Razman lagi-lagi tidak terima, ia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Tapi tetap saja pada 19 Januari 2010 lalu, MA menolak permohonan kasasinya.


Anehnya, meski sering muncul di depan publik, sejak saat itu Razman tak juga kunjung ditahan. Pemunculan Razman ke depan publik tidak hanya saat menjadi salah seorang Kuasa Hukum BG, Sutan Bathoegana, maupun DPRD DKI Jakarta melawan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama.


Namun pada pemilu 2014 lalu, ia diketahui berkali-kali diwawancara media sebagai salah seorang Kuasa Hukum pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Atas langkah eksekusi yang dilakukan, petinggi Kejagung yang tidak ingin namanya disebutkan, mengatakan Razman sempat menolak dengan menyatakan putusan Kasasi MA tidak memuat perintah penahanan.


Namun tim tetap mengeksekusi, karena putusan telah berkekuatan hukum tetap. Sehingga tidak ada alasan bagi Razman untuk kembali berkelit. “Jaksa itu kan melaksanakan putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Kami tidak dalam kapasitas menilai putusan, tapi melaksanakannya," ujar Tony saat dikonfirmasi.(gir) Editor : Admin-1 Sumut Pos
#kasus penganiayaan oleh Razman Aried Nst #razman arief nasution #Mantan anggota DPRD Mandailing Natal