Panitera-Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution resmi ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/04/2016). Sebelumnya tim Satgas KPK mencokok Edy dan Doddy dalam oprasi tangkap tangan terkait pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) di sebuah hotel di jalan Kramat Raya Jakarta Pusat.
JAKARTA, SUMUTPOS.CO - Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution sering menjadi perantara dalam sejumlah kasus yang didaftarkan di PN Jakpus selama ini. Dalam kasus permohonan peninjauan kembali perkara perdata di PN Jakpus yang membuatnya terjerat operasi tangkap tangan, bekas Panitera Sekretaris PN Medan itu juga berperan sebagai perantara.
Hal itu disampaikan oleh Ketua KPK, Agus Rahardjo di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (21/4).
"Yang bersangkutan memang tidak hanya kasus ini, ada beberapa kasus yang perantaranya dia. Itu nanti akan kita telusuri lebih lanjut," ungkap Agus.
Lebih lanjut Agus pun menjelaskan bahwa dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan permohonan peninjauan kembali perkara perdata yang didaftarkan di PN Jakpus, Edy juga berperan sebagai perantara. Oleh karena itu, pihaknya masih memburu pelaku utama dalam kasus yang terungkap melalui operasi tangkap tangan tersebut.
"Saya sekali lagi katakan, kita perlu mendalami ini, betul memang baru perantaranya yang baru ditangkap, tapi kemudian ada pelaku berikutnya, dan akan kita dalami," kata Agus.
Untuk mengungkapkan siapa pelaku utama dan terkait keterlibatan Edy dalam kasus tersebut, kata Agus, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Mahkamah Agung (MA). Namun, kata dia hasil dari koordinasi tersebut memang ada hasilnya, namun belum bisa diharapkan.
"Kemudian koordinasi dengan MA,ya sering kita lakukan, tapi belum dalam koordinasi unit reaksi cepat belum ada. Kita sering melakukan sosialisasi, bahkan Pak (Laode) Syarif sering mengajar di sana menebarkan nilai-nilai yang harusnya diikuti penegak hukum," kata Agus.
Agus mengungkapkan, Edy Nasution dan Dody Aryanto Supeno diciduk di basement Hotel The Acacia Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat.
''Tim KPK menangkap keduanya di area parkir basement pukul 10.45 WIB setelah penyerahan uang dari DAS ke EN. Tim menyita uang sejumlah Rp50 juta dalam bentuk Rp100 ribu dalam paperback batik,'' kata Agus dalam keterangan pers di KPK, Kamis (21/4).
KPK menduga uang sebesar Rp50 juta itu bukan pemberian yang pertama. Sebelumnya pada Desember 2015, penyerahan sudah dilakukan sebesar Rp100 juta. KPK menduga Doddy merupakan pihak perantara pemberi suap. Setelah diperiksa selama 1x24 jam, KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Agus meyakinkan KPK tak akan berhenti pada Doddy Aryanto Supeno, sang perantara suap dari sebuah perusahaan kepada panitera sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution. KPK terus membidik siapa orang yang menyuruh Doddy menyuap panitera tersebut.
Suap ini terkait pengamanan pendaftaran peninjauan kembali perkara perdata antara dua perusahaan di PN Jakpus.
Agus mengatakan Doddy hanya perantara suap. “Betul, memang baru perantaranya yang ditangkap tapi kemudian ada pelaku berikutnya. Akan kami dalami,” katanya.
Namun demikian, Agus mengatakan meski barang buktinya cuma Rp50 juta, penangkapan ini diharapkan menjadi awal membuka kasus besar yang terkait dengan pemberian suap tersebut.
''Tadi ada yang menanyakan kenapa uangnya tidak dibawa ke sini? Kalau uangnya dibawa ke sini Rp50 juta tidak perlu dibawa ke sini," kata Agus.
Dia mengatakan, perkara suap ini terkait dua perusahaan yang sedang beradu argumen di pengadilan terkait masalah perdata. Karenanya, ia belum mau membuka penuh detail perkara supaya penyidikan bisa berjalan lebih lancar
"Saya sangat mengharapkan ini sebagai pembuka karena di belakangnya ada kasus besar yang perlu kita tangani ya," katanya.
Komisi antirasuah masih mengunci rapat-rapat detail kasus. Termasuk dua perusahaan yang bersengketa di PN Jakpus, hingga salah satunya mengajukan PK dan berbuntut terbongkarnya suap menyuap ini.
Yang pasti, ia menegaskan, KPK menduga Doddy tidak hanya menjadi perantara dalam kasus ini. “Ada beberapa kasus yang perantaranya dia. Itu nanti akan kami telusuri lebih lanjut,” ujarnya.
Agus mengatakan, Desember 2015 lalu, Doddy sudah menyogok Edy Rp100 juta. Diduga komitmen pemberian uang untuk Edy mencapai Rp500 juta. “Diduga untuk mengurus pengajuan PK yang didaftarkan di PN Jakpus,” kata Agus.
Sebagai penerima suap, Edy disangka melanggar pasal 12 a dan atau b dan atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Sedangkan Doddy sebagai pihak pemberi suap, dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a, pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 64 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Tertangkap tangannya Edy berentet pada penggeledahan terhadap Gedung Mahkamah Agung (MA).
Salah satu tempat yang menjadi lokasi penggeledahan adalah ruang kerja Sekretaris MA, Nurhadi. "Iya betul," kata Juru Bicara MA, Hakim Agung Suhadi dalam pesan singkat, Kamis (21/4).
Sayangnya, Suhadi belum mengetahui apa saja yang disita petugas KPK dalam penggeledahan tersebut. Hingga saat ini belum diketahui keterkaitan antara Nurhadi dengan perkara yang menyangkut Edy.
Nurhadi sebelumnya juga pernah menjalani pemeriksaan KPK sebagai saksi dalam perkara lain. Saat itu, dia diperiksa dalam kasus dugaan suap penundaan salinan putusan kasasi di MA yang menyeret salah satu anak buahnya sebagai tersangka. Yakni, Kasubdit Pranata Perdata dan Khusus MA, Andri Tristianto Sutrisna.
Anggota Komisi III DPR Risa Mariska menyesalkan kembali terjadinya operasi tangkap tangan dugaan suap oleh penyidik KPK terhadap Edy Nasution.
"Ini jadi catatan ke depan. Lembaga peradilan yang anggotanya terjaring OTT harus melakukan evaluasi," kata Risa di gedung DPR Jakarta, kemarin.
Politikus PDI Perjuangan itu mengaku prihatin. Namun, di sisi lain pihaknya bangga dengan kepemimpinan Agus Raharjo dkk di KPK, sehingga membuat kinerja lembaga tersebut semakin bagus.
Namun, Risa meminta ke depan, selain OTT, KPK lebih mengintensifkan upaya pencegahan. Pihaknya juga berharap kejadian ini tidak melunturkan kepercayaan publik pada lembaga peradilan.
"Jangan sampai masyarakat tidak percaya kepada lembaga hukum dan peradilan," tukasnya.
Wakil Ketua MPR Mahyudin mengungkapkan kesedihannya terhadap terulangnya pegawai pengadilan yang terjaring OTT oleh Satgas KPK karena menerima suap.
Menurutnya, OTT terhadap Edy Nasution semakin mengikis kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Mahyudin menyatakan hal itu saat ditemui usai membuka Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di kalangan civitas akademika Universitas Nasional (Unas) di Jakarta, Kamis (21/4). Politikus Golkar itu menegaskan, pegawai pengadilan yang terjaring OTT jelas menimbulkan aib.
Menurut Mahyudin, sebenarnya gaji dari negara untuk pegawai dan hakim di pengadilan sudah mencukupi. "Tolong para pejabat publik, pekerjaan tidak terpuji itu harus dihentikan karena penghasilan yang didapat dari negara sudah baik,” katanya.
Mahyudin pun berharap agar pengawasan terhadap pegawai lembaga peradilan ditingkatkan. Selain itu, katanya, reformasi birokrasu juga harus semakin digalakkan.
"Jangan sampai pameo bahwa peradilan tajam ke bawah tumpul ke atas makin diyakini masyarakat. Karena itu hentikan korupsi, bukan saja di peradilan, tetapi juga di seluruh sekttor pemerintahan,” harapnya. (bbs/jpnn/jpg/val) Editor : Admin-1 Sumut Pos