Plt Ketua Partai Demokrat Medan, Ramadhan Pohan, memberikan penjelasan kepada media usai diperiksa di Poldasu, Rabu (20/7/2016). Ramadhan Pohan diduga terlibat kasus penipuan.
MEDAN, SUMUTPOS.CO - Tidak ditahannya bekas calon Wali Kota Medan Ramadhan Pohan usai menjalani pemeriksaan, membuat Laurenz Hanry Hamonangan Sianipar dan RH Simanjuntak kecewa. Kedua korban sekaligus saksi pelapor dalam kasus dugaan penipuan senilai 15,3 miliar itu berharap, politisi Partai Demokrat itu ditahan. Untuk itu, mereka melalui kuasa hukumnya Hamdani Harahap menyurati Kapolri guna mendesak pihak kepolisian melakukan penahanan.
Menurut Hamdani, desakan agar Ramadhan Pohan ditahan sudah mereka sampaikan dalam surat resmi yang akan dikirimkan kepada Kapolri. "Isi suratnya kita meminta agar Kapolri memerintahkan Kapolda Sumut melakukan penahanan terhadap Ramadhan Pohan," kata Hamdani di kantornya, Jalan Sutomo Medan, Kamis (21/7).
Hamdani menjelaskan, secara hukum Ramadhan Pohan sudah layak untuk ditahan setelah berbagai proses yang dilakukan penyidik dalam dugaan pelanggaran pasal 372 junto pasal 378 KUHPidana trrsebut.
"Yang pertama dia dijemput paksa dari Jakarta karena tidak kooperatif dalam dua kali panggilan sebagai tersangka. Yang kedua, penyidik sudah menemukan 2 alat bukti permulaan berupa 2 helai cek bernilai Rp 4,5 miliar dan Rp 10,8 miliar yang ternyata tidak cukup saldonya," jelasnya.
Mereka berharap, Kapolri mengabulkan permintaan mereka terlebih kasus tersebut saat ini menjadi perhatian public, mengingat Ramadhan Pohan mantan anggota DPR RI dan juga mantan calon Wali Kota Medan.
"Jadi, klien kami ini pengusaha sawit, bukan politisi. Tiba-tiba Ramadhan Pohan membujuk klien kami hingga menyerahkan uang tersebut dan Ramadhan berjanji akan membayar seminggu setelah peminjaman yakni pada 8 Desember 2015," ujar Hamdani.
Bahkan menurutnya, berdasarkan pengakuan dari kliennya tersebut, Ramadhan Pohan membawa-bawa nama Ibas untuk meyakinkan agar bersedia dipinjamkan uang.
"Beliau membujuk klien saya dengan menyebut dia merupakan kandidat terkaya di Pilkada Medan. Katanya jangan takut, ini akan dibayar. Ibas mau kemari (Medan). Dengan konidisi seperti itu, klien saya tergiur dan menyerahkan uang itu," katanya.
Sementara itu, Laurenz menyatakan, dirinya kenal Ramadhan Pohan sehari sebelum Pilkada Kota Medan 2015 lalu. Laurenz mengaku kenal Ramadhan Pohan melalui Linda, tim sukses Ramadhan Pohan saat Pilkada Kota Medan 2015.
"Linda yang memperkenalkan saya dengan Ramadhan Pohan. Dia bilang uang Rp4,5 miliar untuk keperluan dengan imbalan Rp400 juta dari pokok Rp4,5 miliar. Ramadhan Pohan bilang butuh uang kontan," kata Laurenz.
Laurenz kemudian menyerahkan uang tunai tersebut kepada Linda. Sementara, cek diterima Laurenz langsung dari Ramadhan Pohan.
"Uang tunai itu saya beri ke Linda. Saat saya cairkan seminggu setelahnya, ternyata dananya tak cukup. Saya coba hubungi Ramadhan Pohan namun tak bisa. Karena tak ada penyelesaian hingga akhirnya saya laporkan ini ke Polda Sumut," terang Laurenz.
Laurenz mengaku dirinya tak ada hubungan permasalahan dengan Ramadhan Pohan terkait kampanye saat Pilkada Kota Medan 2015 lalu. "Saya pengusaha perkebunan sawit. Saya bukan orang politik, saya baru kenal dengan Ramadhan. Saya enggak ada mengharapkan proyek atau apapun bila Ramadhan jadi Wali Kota Medan," ujarnya.
Terkait tak ditahannya Ramadhan Pohan, Laurenz ke depan mengaku akan melakukan upaya hukum. Dia berharap uang tersebut dapat dikembalikan.
Saat disinggung bila kemungkinan mencabut laporan terkait hal ini, Lauren mengaku akan melakukan bila uangnya kembali.
"Selama kerugian saya dikembalikan, saya akan cabut (laporan). Yang penting uang saya kembali," tutup Laurenz. (ted/gus) Editor : Admin-1 Sumut Pos