Sebanyak 38 pengacara yang tergabung dalam PBH DPC Peradi Medan, melayangkan gugatan class action ke PN Medan, Kamis (2/11). Gugatan ini terkait krisis air yang dirasakan 218.160 pelanggan PDAM Tirtanadi Sumut akibat kebocoran pipa di kawasan Delitua pada 20 hinggga 24 Oktober 2017 lalu.
MEDAN, SUMUTPOS.CO - Buruknya pelayanan PDAM Tirtanadi terus menuai protes dari masyarakat. Kamis (2/11), 38 pengacara yang tergabung dalam Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Medan melayangkan gugatan class action ke Pengadilan Negeri (PN) Medan. Gugatan ini terkait ’krisis air’ yang dirasakan 218.160 pelanggan PDAM Tirtanadi Sumut akibat kebocoran pipa di kawasan Delitua pada 20 hinggga 24 Oktober 2017 lalu.
Berkas berisi keluhan masyarakat ke Posko Pengaduan DPC Peradi Medan setembal 11 halaman itu, disampaikan 38 pengacara kondang Kota Medan itu melalui Meja Pelayanan Terpadu di PN Medan. "Kita datang ke mari mewakili masyarakat yang merasakan dampak gangguan distribusi air yang terjadi beberapa hari lalu itu,” kata Wakil Direktur PBH DPC Peradi Medan, Agam Iskranen Sandan kepada wartawan di PN Medan, Kamis (2/11) pagi.
Dalam melakukan gugatan ini, Agam mempersilakan masyarakat yang ingin ikut menggugat PDAM Tirtanadi bergabung bersama mereka. “Peradi ingin menyalurkan aspirasi masyarakat agar tidak mengambil langkah di luar hukum. Itulah intinya," sebut Agam.
Sementara, Ibrahim Nainggolan selaku penerima kuasa gugatan class action mengatakan, bukan cuma Direksi PDAM Tirtanadi yang digugat, tetapi juga Gubernur Sumut HT Erry Nuradi selaku pemilik modal dari PDAM Tirtanadi Sumut.
"Akibat kesalahan tergugat (Direksi PDAM Tirtanadi, Red) dalam pendistribusian air minum kepada pelanggannya, menyebabkan 218.160 pelanggan dari 435.379 pelanggan mengalami kerugian secara materi dan immateril yang berdampak dalam kehidupan sehari-hari," ucap Ibrahim.
Ibrahim menjelaskan, masyarakat dirugikan Tirtanadi dengan terganggunya aktivitas sehari-hari seperti kesulitan melakukan ibadah salat yang diwajibkan kepada umat muslim, mencuci, mandi dan lainnya. "Air merupakan kebutuhan mutlak dalam aktivitas sehari-hari. Akibat berhentinya distribusi air beberapa hari, membuat aktivitas masyarakat terganggu dan menimbulkan kepanikan," jelas Ibrahim.
Ia mengungkapkan, untuk kerugian masyarakat selaku konsumen setia PDAM Tirtanadi Sumut secara materil diperkirakan mencapai Rp13 miliar lebih. Namun, PDAM Tirtanadi tidak melihat kerugian itu, tanpa memberikan kompensasi berarti seperti pengurangan iuran tagihan bulan kepada pelanggan.
"Sedangkan kerugian immateril, tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja tidak mendistribusikan air kepada konsumen secara berkelanjutan selama 4 hari dan tidak merespon pengaduan konsumen. Namun, patut diperkirakan ganti rugi dengan sejumlah uang sebesar Rp1,5 miliar lebih," jelas Ibrahim.
Warga mengantre mengambil air sumur milik PDAM Cabang Medan Denai di Medan, Sumatera Utara, Selasa (24/10). Gangguan aliran air bersih yang terjadi sejak tanggal 21 Oktober 2017 karena ada kebocoran pada pipa transmisi diameter 1.000 milimeter di lokasi Jalan Purwo, Delitua itu membuat pasokan air berhenti di sejumlah wilayah di kota Medan yang berdampak pada masyarakat yang sulit mendapatkan air bersih.
Ibrahim menyampaikan, banyak kebijakan Direksi PDAM Tirtanadi Sumut yang merugikan masyarakat selaku konsumen seperti menaikan tarif air secara sepihak tanpa melibat masyarakat bahkan DPRD Sumut. Kenaikan tarif air ini, tidak didukung dengan fasilitas terbaik kepada pelanggan.
"Apa yang terjadi beberapa waktu lalu menjadi puncak gunung es (atas kinerja buruk Direksi PDAM Tirtanadi Sumut). Sesungguhnya permasalahan masih banyak, seperti air kotor dan lainnya. Ini sudah kami himpun dan akan dibuka akar permasalahannya dan akan kami rekomendasikan ke DPRD Sumut serta Gubsu," tuturnya.
Ibrahim menegaskan, gugatan ini adalah jawaban atas kinerja buruk dari Direksi PDAM Tirtanadi Sumut saat ini. "Kawan-kawan dan masyarakat bisa menilai, kenapa kami menggugat ini? Karena ini bentuk dari komulasi dari kekecewaan kita terhadap PDAM Tirtanadi," katanya.
Dia mengharapkan, dengan gugatan ini, PN Medan memberikan putusan dengan menciptakan rasa adil kepada masyarakat yang dirugikan secara materi dan immateril oleh PDAM Tirtanadi Sumut. "Kami di sini memfasilitasi masyarakat agar masyarakat tidak menuangkan kekecewaannya dengan hal yang lain. Melalui jalur hokum, Peradi melalui memfasilitasi ini semua," tandasnya.
Sementara itu, Humas PN Medan Erintuah Damanik mengaku sudah menerima berkas gugatan tersebut. Kemudian, akan diproses berkas tersebut. "Bagus itu digugat, kalau memang ada masyarakat dirugikan. Kalian (wartawan, red) pun bisa menggugat," ucap Erintuah Damanik saat dikonfirmasi Sumut Pos di PN Medan kemarin siang.
Menanggapi gugatan class action yang dilayangkan PBH Peradi Medan, pihak PDAM Tirtanadi enggan berkomentar. “Kalau soal itu tanya langsung ke Pak Jumirin (Kabid Publikasi dan Komunikasi),” kata Humas PDAM Tirtanadi, Zaman Karya Mendrofa saat dikonfirmasi Sumut Pos, tadi malam.
Kabid Publikasi dan Komunikasi PDAM Tirtanadi Jumirin belum berhasil dihubungi. Nomor ponselnya tadi malam tidak aktif.
Gedung kantor PDAM Tirtanadi yang terletak di jalan Sm.Raja Medan,selasa (5/3)
Sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirtanadi Sumut Sutedi Raharjo mengakui pelayanan yang mereka berikan ke pelanggan masih kurang maksimal. Terkhusus ketika terjadi kebocoran pipa induk di kawasan Delitua, beberapa hari lalu. Atas terganggunya distribusi air ke sejumlah pelanggan di beberapa kecamatan di Kota Medan dan Deliserdang itu, Sutedi memohon maaf kepada seluruh pelanggan PDAM Tirtanadi yang merasa terganggu.
"Kejadian ini tidak disengaja, musibah. Kalau pipa normal, tidak akan ada penghentian penyaluran air. Memang agak ekstrem yang kemarin. Ini belum pernah terjadi, kalau pun terjadi mungkin puluhan tahun," kata Sutedi kepada wartawan di gedung DPRD Sumut, Senin (30/10) lalu.
Meski begitu, Sutedi nampaknya tidak mau dijadikan kambing hitam atas insiden tersebut. Dia malah menyalahkan PT KAI. Dia berharap, PT KAI mau turut serta mengamankan lokasi pipa air yang berada didekat rel kereta api. Disebutkannya, PDAM Tirtanadi sengaja menyewa lahan milik PT KAI untuk pemasangan pipa air.
Kata Sutedi, pipa PDAM Tirtanadi banyak tertanam di bawah rumah penduduk yang berada di pinggiran rel kereta api dan lokasinya mulai dari Jalan Mahkamah, Medan Kota, sampai Delitua. "Pipa tersebut ditanam di jalur hijau milik PT KAI sejak tahun 1988. Bahkan ada pipa yang dipasang sejak zaman Belanda yakni tahun 1908," ungkapnya.
Sutedi membeberkan alasan mengapa pipa PDAM Tirtanadi dipasang pada jalur kereta api. "Jalur kereta api itukan lurus, dan sepi. Jadi dulu kalau mau dipindahkan gampang. Kenyataannya, saat ini kawasan rel kereta api sudah berubah jadi kawasan pemukiman, ini mengganggu saat akan melakukan perawatan," jelasnya.
Kejadian serupa, kata dia, bukan tidak mungkin akan kembali terjadi di masa yang akan datang. Sebab, pipa milik PDAM Tirtanadi saat ini berada di bawah rumah pemukiman padat penduduk. "Selain sulit merawat pipa, beban pipa juga akan bertambah sewaktu-waktu dapat terjadi hal-hal yang tidak terduga, seperti pecahnya pipa belum lama ini," bebernya.
Sutedi mengakui ada faktor lain yang juga menjadi sebab pecahnya pipa hingga menyebabkan terganggunya distribusi air. "Banyak faktor juga, selain pipa sudah tua, ada water hamer juga di situ, dan ada tempat pembuangan udara, terus ketutup lantai rumah warga, kemungkinan teknis ada getaran juga," ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya berencana merelokasi jalur pipa ke tempat yang lebih aman dan mudah dijangkau sehingga memundahkan perawatan dan perbaikan bila terjadi kendala. Namun pihaknya akan berkoordinasi dengan PT KAI terlebih dahulu terkait penertiban rumah warga yang menjadi pemukiman liar tersebut. (gus/prn/adz) Editor : Admin-1 Sumut Pos