Kepala BBPOM Medan, Yulius Sacramento (tengah) saat memaparkan sejumlah kosmetik dan obat tradisional ilegal yang mereka amankan.
SUMUTPOS.CO - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Medan kembali menyita produk kosmetik berbahaya ilegal dan tanpa izin edar (TIE) senilai ratusan juta rupiah. Kosmetik illegal tersebut mengandung bahan merkuri yang bisa menyebabkan gagal ginjal.
Kepala BBPOM di Medan, Yulius Sacramento Tarigan mengatakan, mereka menyita ratusan kosmetik berbahaya tersebut dari empat tempat di Kota Medan. Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian selama beberapa hari, pihaknya berhasil menyita 122 jenis kosmetik dan 1 jenis obat tradisional dengan total Rp294 juta lebih.
"Penyitaan merupakan hasil pengawasan intensif yang dilakukan BBPOM dalam rangka aksi penertiban pasar kosmetik dan obat tradisional ilegal atau tanpa izin edar dan atau mengandung bahan berbahaya periode Juli 2018," ungkap Yulius Sacramento Tarigan, didampingi Kabid Penyidikan, Ramses Doloksaribu, saat paparan barang bukti kosmetik ilegal di Medan, Senin (16/7).
Ia mengatakan, dari hasil pengawasan diperoleh temuan empat sarana dan empat tersangka. Pertama, di toko penjual kosmetik online Jalan Perjuangan sebanyak 81 jenis kosmetik senilai Rp161.970.000.
Lokasi kedua, sambungnya, di rumah tinggal tempat penyimpanan kosmetik di Jalan Ampera sebanyak 38 jenis kosmetik ilegal (tanpa izin edar) bernilai Rp73 juta. Kemudian, lokasi ketiga, pengemas racikan kosmetik diduga mengandung merkuri di Jalan Brigjend Zein Hamid ditemukan bahan baku racikan krim mengandung bahan berbahaya sebanyak 125 kg, lalu produk jadi dua jenis kosmetik dan kemasan label senilai Rp30 juta. Sementara, lokasi keempat di apotek VS Kabanjahe dengan temuan Salep Pi Khang Shuang sebanyak 2.520 pvs/tube senilai Rp25.200.000.
Jenis-jenis dari merk kosmetik tersebut, lanjutnya, umumnya sedang diminati di pasar. Di antaranya, Nature Republic, Kylie Concealer, Naked Eye Shadow, Victoria Secret, Bioaqua, liptint beragam merk, Tabitha cream dan produk-produk bermerk Cina lainnya."Banyak merk Cina, soal ini harus ditelusuri dan bisa juga pelaku bilang produk dibuat di sini, tetapi didatangkan dari luar. Kita terus lakukan pemeriksaan dan pengembangan," tegasnya.
Ia menuturkan, tersangka meracik kosmetik tersebut dengan bahan sembarangan dan salah satunya memakai merkuri yang bisa menembus kulit dan dapat menyebabkan gagal ginjal. Merkuri termasuk logam berat berbahaya yang dalam konsentrasi kecil pun dapat bersifat racun. Pemakaian Merkuri dapat menimbulkan akibat seperti perubahan warna kulit yang bisa menjadi bintik-bintik hitam pada kulit, alergi, iritasi kulit, kerusakan permanen pada susunan syaraf, otak, ginjal dan gangguan perkembangan janin. “Pemakaian merkuri dalam jangka pendek dengan dosis tinggi dapat mengakibatkan muntah-muntah, diare, kerusakan ginjal dan yang paling berbahaya karena merupakan zat karsinogenik dapat menyebabkan kanker,” paparnya.
Menurut pengakuan tersangka, lanjutnya, pemasaran dilakukan di Medan dan diluar Medan atau Sumatera Utara (Sumut). "Kita lakukan tindakan hukum dan mendalami kasusnya. Jaringannya menggunakan brand atau merk dari luar negeri, bisa saja dan tak tertutup kemungkinan apalagi penjualan dilakukan secara online dan manual. Tidak tertutup kemungkinan produksinya di tempat lain," terangnya.
Dari analisis BBPOM, lanjutnya, bisa saja kosmetik berbahaya itu sudah beredar ke tempat lain dan adanya aksi sejenis di tempat lain. Tim juga mendalami pihak-pihak yang terlibat. Sampai saat ini belum ada ditemukan warga negara asing.
Kepada keempat tersangka yang masih dalan pemeriksaan, bakal dikenakan pasal Undang-Undang Kesehatan Pasal 197 dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. (dvs/ila)
Editor : Admin-1 Sumut Pos