DAIRI, SUMUTPOS.CO- Dugaan korupsi penyelewengan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Semerparah, Kecamatan Per Getteng-Getteng Sengkut (PGGS), Kabupaten Pakpak Bharat, tahun anggaran 2021-2022, naik ke tahap penyidikan.
Dugaan penyelewengan DD dan ADD Semerparah selama 2 tahun anggaran tersebut saat dijabat mantan Kepala Desa (Kades), berinisial MM.
Demikian diterangkan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Dairi, Candra ditemui wartawan di Kantornya di Sidikalang, Kamis (21/3/2024).
Candra menerangkan, kerugian negara atas kasus korupsi melibatkan mantan Kades Semerparah dimaksud, menunggu hasil perhitungan/audit Inspektorat, Kabupaten Pakpak Bharat.
Dikatakan Candra, dari alat bukti yang dimiliki, dalam pengelolaan DD dan ADD selama 2 tahun anggaran, ada kegiatan fiktif dan mark up harga sehingga merugikan keuangan negara.
Terkait kasus itu, kata Candra, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi dari pihak terkait yakni Dispemdes termasuk Camat. (rud)