MEDAN, SUMUTPOS.CO - Terdakwa Sarah Dwi Victori Bangun (23) warga Jalan Dr Sumarsono Medan/Jalan Flamboyan III Medan, menjalani sidang di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (21/3/2024).
Wanita muda ini, didakwa jaksa atas kasus dugaan pemalsuan surat dengan maksud melakukan peminjaman uang senilai Rp330 juta dari Kredit Plus.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erning Kosasih dalam dakwaannya menguraikan, awalnya terdakwa Sarah meminjam melalui agensi Julius Hutabarat dari PT KB Finansia Multi Finance (kredit plus). Lalu saksi Julius, mengirimkan berkas kepada saksi Sanrico Riyandi Tambunan KTP atas nama terdakwa Sarah dan keluarganya atas Sekata Olla Bangun dan STNK atas nama Radumalem Sinuraya, untuk di cek apakah bisa diproses.
"Setelah dicek di kantor PT KB Finansia Multi Finance, hasilnya dapat diproses. Selanjutnya dilakukan survey oleh saksi Jepri Hutagalung," ujar JPU.
Lebih lanjut, kata JPU, pada 15 Februari 2022, usai dilakukan survey di kelokasi rumahnya di Jalan Jamin Ginting, Medan, saksi Jepri menyuruh saksi Sanrico untuk membuat kwitansi dan surat perjanjian jual beli mobil antara Rodumalem Sinuraya dan dengan terdakwa Sarah.
Singkat cerita, pada 17 Februari 2022 terdakwa Sarah dan saksi Meita Franciska Tarigan mengagunkan BPKB: 01378991 atas nama Radumalem Sinuraya, yakni mobil Toyata Fortuner, senilai Rp330 juta.
Namun, kata JPU, berdasarkan hasil berita acara pemeriksaan laboratorium forensik No 17276/DTF/2023 tertanggal 28 Maret 2023, bahwa tandatangan Rodumalem Sinuraya dengan terdakwa Sarah, tanggal 10 Januari 2020 setelah dibandingkan hasilnya non identik (tidak sama).
Akibat dari perbuatan terdakwa Sarah turut serta menggunakan surat palsu, yang kalau digunakan bisa mendatangkan kerugian korban Rodumalem Sinuraya.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) atau ayat (2) KUHPidana jo Pasal 55 ayat ke-1 KUH Pidana," pungkas JPU.
Usai mendengarkan dakwaan, hakim ketua Arfan Yani melanjutkan sidang dengan mendengarkan keterangan saksi. (man/han)