MEDAN, SUMUTPOS.CO - Oknum TNI AL Serda AAM tersangka pembunuhan berencana terhadap calon Bintara TNI AL, Iwan Sutrisman Telaumbanua (IST) meminta kasus ini dibuka secara transparan. Hal itu disampaikan Ronald Syafriansyah SH, selaku pengamat hukum Kota Medan, yang dimintai tanggapannya, Senin (1/4/2024).
"Ini bukan Pasal 338, tapi 340 (pembunuhan berencana). Hukum seberat-beratnya, apalagi pelakunya oknum aparat," tegasnya.
Iapun meminta kepada Komandan Pangkalan TNI AL (Lanal) Nias, agar tidak melindungi anggotanya, yang dengan sadis telah menghilangkan nyawa korban. Apalagi menurutnya, kasus yang terjadi sejak 2022 itu, baru terungkap setelah adanya laporan dari pihak keluarga.
"Kita minta kepada Danlanal Nias untuk tidak melindungi anggota dan membuka kasus ini secara transparan. Agar keluarga dan masyarakat turut mengetahui dan mengawasi proses hukum yang dilakukan," kata Ronald.
Diapun tak khawatir, bila nantinya oknum tersebut diadili di Pengadilan Militer, tidak mendapatkan perlindungan hukum bila dipantau oleh masyarakat.
"Kekhawatiran (dihukum ringan) ada aja. Tapi bila kasusnya dibuka secara terang benderang dan dipantau langsung masyarakat maka itu tidak akan terjadi," pungkas Ronald.
Sebelumnya diberitakan, Danlanal Nias Kolonel Laut (P) Wisnu Hardiansyah SE MTr Hanla MM CHRMP mengungkapkan bahwa pelaku pembunuhan korban berjumlah 3 orang. Diantaranya Serda AAM dan 2 warga sipil, MAA dan T.
"Para pelaku disangkakan dengan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," tegasnya.
Terungkapnya kasus ini, kata Wisnu, setelah adanya laporan orang tua korban IST ke Mako Lanal Nias, pada 26 Maret 2024. Dalam laporan itu, orang tua korban melaporkan telah hilang kontak sejak 22 Desember 2024.
Korban sebelumnya telah mengikuti seleksi calon bintara di Lanal Nias tahun 2022, dan dinyatakan tidak lulus. Namun, Serda AAM menjanjikan kepada pihak keluarga bisa membantu kelolosan tanpa tes, dengan imbalan uang Rp200 juta lebih.
Singkat cerita, pada 28 Maret 2024 pihaknya mendapatkan pengakuan Serda AAM bersama warga sipil MAA telah menghilangkan nyawa korban, pada 22 Desember 2022 dengan cara ditusuk dibagian perut menggunakan pisau.
Terkait hal ini, Wisnu menegaskan, bahwasannya rekrutmen prajurit TNI AL tidak dipungut biaya apapun alias gratis.
"Apabila ada oknum mengatasnamakan TNI AL, untuk melakukan pemungutan biaya ataupun penyalahgunaan wewenang dalam melakukan rekrutmen, agar segera melaporkan ke Mako Lanal Nias," pungkasnya. (man/han)
Editor : Redaksi