Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

2 Terdakwa Kasus Penipuan Revitalisasi Pasar Kampung Lalang, Hanya Divonis Percobaan

Admin SP • Kamis, 18 April 2024 | 17:55 WIB
SIDANG: JPU Nelson Victor saat mengikuti persidangan di PN Medan. (Dokumen pribadi/Sumut Pos)
SIDANG: JPU Nelson Victor saat mengikuti persidangan di PN Medan. (Dokumen pribadi/Sumut Pos)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Direktur PT Budi Garaha Perkasa Utama, Dedy Stefanus Ibrahim Matasina dan Parulian Simanungkalit selaku Kuasa PT Mangun Coy, hanya diganjar hukuman percobaan selama 1 tahun.

Pada hal keduanya dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan pada proyek Revitalisasi Pasar Tradisional Kampunglalang yang merugikan korban Suharman senilai Rp14,5 miliar.

Majelis hakim diketuai Abdul Hadi Nasution dalam amarnya menyatakan, kedua terdakwa melakukan penipuan sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umun, yakni Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 bulan. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 tahun berakhir,” ujarnya sebagaimana dikutip dari website PN Medan, Kamis (18/4).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut, Yusnar Yusuf dan Nelson Victor Hutabarat menuntut kedua terdakwa masing-masing selama 6 bulan penjara.

Sementara itu, JPU Yusnar Yusuf ketika dikonfirmasi apakah pihaknya mengajukan banding atas vonis percobaan tersebut, dirinya enggan berkomentar. “Komunikasi dengan Kasi Penkum yang bang,” katanya, sembari mengaku bahwa dalam kasus tersebut sudah ada perdamaian.

Terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan ketika dikonfirmasi mengatakan akan mengecek hal tersebut. “Nanti kita cek ke Bidang Pidum ya bang,” sebut Yos.

Diketahui, kasus bermula pada tahun 2016, dimana Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Medan tengah memiliki proyek Revitalisasi Pasar Tradisional di Pasar Kampung Lalang, Medan Sunggal, yang dikerjakan oleh dua perusahaan yakni, PT Mangun Coy dan PT Budi Garaha Perkasa Utama dalam Kerjasama Operasi.

Dalam proyek itu, terdakwa Dedy Stefanus Ibrahim Matasina bertindak sebagai Direktur dari PT Budi Garaha Perkasa Utama, sedangkan terdakwa Parulian Simanungkalit bertindak sebagai Kuasa dari PT Mangun Coy.

Awalnya, proyek revitalisasi dimaksud seharusnya sudah mulai dikerjakan kedua terdakwa sejak bulan Agustus 2016 dengan nilai proyek sebesar Rp26.288.350.000. Namun, pekerjaan tersebut tidak dapat diselesaikan oleh para terdakwa sesuai waktu ditentukan.

Dikarenakan pekerjaan tidak selesai, lalu pada April 2018, kedua terdakwa mencari pihak lain yang memiliki modal untuk diajak kerjasama meneruskan pekerjaan proyek tersebut.

Kedua terdakwa pun bertemu dengan saksi korban Suharman dan mengajak untuk bekerjasama dengan mereka agar saksi korban meneruskan pekerjaan proyek yang dimaksud.

Atas kebohongan kedua terdakwa, saksi korban pun percaya dan mau memenuhi ajakan atau permintaan para terdakwa untuk bekerjasama meneruskan penyelesaian pekerjaan tersebut dengan menggunakan modal serta tenaga kerja yang seluruhnya dari saksi korban hingga proyek dimaksud selesai 100%.

Setelah pekerjaan revitalisasi tersebut telah selesai dikerjakan oleh saksi korban pada 10 September 2018. Namun sampai saat ini, pembayaran kepada saksi korban belum juga dilakukan sebagaimana janji kedua terdakwa. Sehingga akibat perbuatan kedua terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp14,5 miliar. (man/han)

Editor : Redaksi
#kasus penipuan #pasar kampung lalang