LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO-Edi Suranta Gurusinga (ESG) alias Godol, meminta perlindungan kepada Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta, Jumat (26/4) lalu. Upaya meminta perlindungan ke pihak Komnas HAM ini, dilakukan karena ESG menduga dia mendapat kriminalisasi dari aparat penegak hukum (APH) yang ada di Sumatera Utara (Sumut).
Dalam membuat laporan ke Komnas HAM, ESG diwakilkan oleh tim kuasa hukumnya yang terdiri dari Suhandri Umar dan Nano Eka Yudha.
"Itu upaya mencari keadilan buat klien kami. Kami berharap, Komnas HAM RI turun ke Sumut menyelidiki dugaan kriminalisasi dan pelanggaran HAM. ESG dituduh memiliki senjata api (senpi). Itu tak benar," tegas Suhandri didampingi Nano.
Dugaan kriminalisasi dan pelanggaran HAM itu, terjadi sejak ESG diamankan oknum Brimob Polda Sumut. Berlanjut di penyidikan yang diduga menyalah dengan menetapkan tersangka kepada ESG dalam tempo satu hari dan tanpa dua alat bukti.
“Bukan hanya itu, penyidik juga melakukan pembohongan kepada kami (pengacara). Sebab, klien kami dijemput dari rumah sakit dengan alasan mau dibawa ke Mapolrestabes Medan, Rabu, 3 April 2024. Tapi nyatanya dibawa ke Kejari Deliserdang,” tutur Suhandri.
Kemudian, berkas dilimpahkan ke Kejari Deliserdang, dan akhirnya dinyatakan P21 dan P22 hanya dalam tempo satu jam.
“Hanya tempo satu jam pada Rabu (3/4) itu, berkas dinyatakan P21 dan P22. Ini sangat janggal. Kami minta Komnas HAM turun ke Polrestabes Medan, Kejari, dan PN Lubukpakam, agar tabir ini bisa terungkap,” harap Suhandri.
Selain itu, pihak kuasa hukum juga ingin mengajak Komnas HAM turun ke Kodam I/BB di Sumut. Sebab, pihak TNI AD sudah mengamankan Kopral M yang mengaku sebagai pemilik senpi.
“Sejak awal, senpi yang dituduhkan kepolisian terhadap klien kami itu, tidak tepat. Karena ada beberapa orang saksi yang mengatakan, senpi itu milik anggota TNI yang belakangan sudah diamankan Deninteldam I/BB. Namun Kodam I/BB masih belum mau membuka lebar kasus itu. Kami berharap Komnas HAM mengawal dan mengawasi kasus yang menimpa klien kami ini,” kata Suhandri lagi.
Tim penerima pengaduan Komnas HAM RI, Yuni mengaku, pihaknya sudah menerima pengaduan tersebut.
“Pengaduan ini akan diteruskan kepada bagian yang menangani untuk proses selanjutnya,” pungkasnya. (btr/saz)
Editor : Redaksi