LABUHANBATU - Dikibusi warga, pengedar sabu, J alias Jai (27) di Dusun V, Desa Sei Sanggul, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu digaruk polisi, Senin, 6 Mei 2024.
Dari tersangka didapat barang bukti sabu seberat 1.11 gram, uang sejumlah Rp800 ribu dan handphone.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L Malau melalui Kasi Humas AKP P Napitupulu membenarkan tersangka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat.
"Pengaduan masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika jenis sabu di tempat kejadian perkara (TKP). Tim opsnal melakukan penyelidikan dan menemukan terduga sedang duduk di teras rumah. Setelah digeledah berhasil ditemukan barang bukti. Tersangka mengaku barang tersebut akan diperjualbelikan," ujarnya.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Panai Hilir untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kapolres Labuhanbatu menyatakan keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya Polres Labuhanbatu dalam mewujudkan Sumatera Utara bebas dari narkoba. (fdh/azw)
Editor : Redaksi