Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Dituding Korupsi Bahan Makanan PMKS, Pengacara Kondang Kamaruddin Simanjuntak Menangis Dengar Perjuangan Kliennya

Admin SP • Selasa, 11 Juni 2024 | 20:54 WIB
MENANGIS: Pengacara Kondang, Kamaruddin Simanjuntak saat menangis mendengar penuturan kliennya, Dewi Sihite, dalam temu pers, di Jalan Ayahanda Medan, Senin (10/6) malam. Dewi Syahruni Lubis/Sumut Pos
MENANGIS: Pengacara Kondang, Kamaruddin Simanjuntak saat menangis mendengar penuturan kliennya, Dewi Sihite, dalam temu pers, di Jalan Ayahanda Medan, Senin (10/6) malam. Dewi Syahruni Lubis/Sumut Pos

MEDAN,SUMUTPOS.CO-Pengacara Kondang, Kamaruddin Simanjuntak tak kuasa menahan air matanya mendengar perjuangan kliennya, Dewi Sihite dalam membela abang kandungnya, Andreas Sihite yang dituding melakukan korupsi pengadaan bahan makanan dan minuman bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Unit Pelaksana Teknis (UPT) Eks Kusta Dinas Sosial Sicanang TA 2018-2019.

Hal itu terkuak saat Kamaruddin Simanjuntak didampingi Dewi Sihite dan Istri Andreas, Ayu Wulandari Br Hutabarat menggelar temu pers bersama sejumlah wartawan di Jalan Ayahanda Medan, Senin (10/6) malam.

Diketahui, Andreas Sihite merupakan Direktur Utama CV Gideon Sakti, rekanan atau pelaksana pekerjaan dari Dinas Sosial Sicanang, yang menangani pemasok bahan makanan bagi PMKS.

Pengacara yang namanya mulai dikenal publik karena membela kasus Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang tewas ditembak Ferdy Sambo ini, tak kuasa menahan air matanya, saat Dewi Sihite menceritakan bagaimana tindakan perlakuan sewenang-wenang dan tidak mendapatkan rasa keadilan hukum yang dialami keluarganya hingga menyebabkan ayahnya meninggal dunia.

"Abang saya (Andreas Sihite, red) dituding melakukan tindakan korupsi bahan makanan dan minuman bagi PMKS Unit Pelaksana Teknis (UPT) Eks Kusta Dinas Sosial Sicanang. Tapi, satu pun penjabat di dinas tersebut justru tidak ada ditangkap, hanya abang saya sebagai pemenang tender," ujarnya.

Padahal sebelumnya, kata Dewi, dalam proses persidangan dengan dikuatkan oleh sejumlah saksi, abangnya Andreas divonis bebas murni. "Saksi semua kami hadirkan dari tempatnya belanja barang, tapi saat itu jaksa langsung mengajukan Kasasi hingga hukuman abang kami diperberat," imbuhnya.

Almarhum ayahnya, OB Sihite tidak tahan mendapat tekanan, diduga dari para jaksa, karena ada permintaan sejumlah uang. Bahkan, pada saat itu orangtuanya dipaksa hadir di persidangan untuk menjadi saksi oleh pihak Kejari Belawan, padahal sedang sakit dan sudah diberikan surat sakit.

"Almarhum ayah saya OB Sihite tidak tahan mendapat tekanan diduga dari para jaksa karena ada permintaan uang agar hukuman abang tidak berat. Dampak dari tekanan itu membuat kondisi kesehatan ayah saya menurun, mentalnya jadi terganggu. Kami merasa sedih atas perlakuan ini, kenapa tega berbuat gitu kepada kami," tuturnya sambil menangis.

Karena kondisi kesehatan ayahnya menurun hingga harus mendapatkan perawatan di rumah sakit. "Ayah saya terus menanyakan abang kami. Dan kami berupaya keras meminta izin kepada pihak Lapas agar abang kami hadir, walaupun dengan dikawal dan tangan diborgol tapi hingga di nafas terakhirnya, ayah kami meninggal tak bisa melihat anaknya. Benar-benar sangat sedih sekali nasib kami," ucapnya lagi sambil menyeka air matanya.

Mendengar penuturan kliennya, Kamaruddin berjanji akan memperjuangkan Andreas Sihite agar dapat dibebaskan. Meski sebelumnya ia sempat kecewa, lantaran Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Andreas Sihite atas kasus korupsi pengadaan bahan makanan dan minuman bagi PMKS tersebut ditunda oleh Majelis hakim yang diketuai Zufida Hanum, dengan alasan terpidana Andreas tidak hadir.

"Kita lihat di pembukaan sidang tadi (Senin, red) hakim dan jaksa saling menyalahi karena terpidana tak hadir. Saya tanya ke Kalapas, kata Kalapas gak ada surat. Saya tanya ke pihak pengadilan, katanya suratnya udah dikasih ke Raja, tapi si Raja nya gak masuk kerja. Ibu hakim meminta harus hadir Andreas. Sidangnya ditunda hingga 24 Juni 2024. Dua minggu ke depan, mudah-mudahan sidang nanti gak seperti tadi," jelas Kamaruddin.

Ia berharap agar sidang PK selanjutnya tidak ada lagi penundaan. Dia meminta agar pihak pengadilan ataupun kejaksaan mengeluarkan surat untuk menghadirkan Andreas Sihite dari Lapas Kelas I Medan.

"Kami minta agar pihak pengadilan, kejaksaan dan Lapas saling berkoordinasi untuk menghadirkan Andreas. Supaya Andreas bisa memberikan keterangan atau mengawasi jalannya sidang upaya hukum luar biasa ini," ujar Kamaruddin.

Kamaruddin sangat yakin Andreas tidak korupsi. Pasalnya, pejabat yang sekarang tidak terlibat. "Seandainya Andreas korupsi seharusnya pejabat yang berwenang juga korupsi. Dituduh korupsi tahun 2018-2019, tapi pejabat 2019 sampai sekarang masih aktif. Bagaimana Andreas bisa korupsi," tegasnya.

Untuk permohonan sidang PK ini, ia menuturkan pihaknya sudah menyiapkan novum baru berupa sejumlah saksi yang menyatakan kalau Andreas sudah berbelanja dengan benar dan sesuai kebutuhan. Menurut Kamaruddin, Andreas berbelanja minyak kemasan tapi dituduh curah. "Kami punya saksinya. Ada ahli pidana juga yang kami hadirkan. Ada sekitar 8 saksi lah," tandasnya. (Dwi)

Editor : Redaksi
#korupsi #pmks