MEDAN, SUMUTPOS.CO - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengeksekusi eks Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Batubara, dr Marlina Lubis ke Lapas Kelas IIA Medan. Dia menjalani hukuman, setelah diamankan pihak kejaksaan di sebuah klinik kesehatan, di Medan Polonia.
dr Marlina merupakan terpidana koruptor penggunaan dana hasil klaim BPJS Kesehatan, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1 miliar.
“Hari ini tim Intelijen Kejati Sumut bersama Kejari Batubara mengamankan terpidana korupsi penggunaan dana hasil klaim BPJS Kesehatan pada RSUD Kabupaten Batubara, tahun anggaran 2014-2015,” ujar Koordinator Bidang Intelijen Kejatisu, Yos A Tarigan, Rabu (14/8).
Dia mengatakan, terpidana diamankan di sebuah klinik kesehatan, Jalan Cinta Karya, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia. “Terpidana diamankan sekitar pukul 09.30 WIB. Dimana pada saat pengamanan dilakukan, terpidana tidak melakukan perlawanan,” ungkapnya.
Pengamanan ini dilakukan, lanjutnya, setelah pihak Kejari Batubara melakukan pemanggilan secara patut agar terpidana melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, namun terpidana tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.
“Sehingga, Kejari Batubara menetapkan terpidana sebagai daftar pencarian orang (DPO) sejak 4 tahun yang lalu,” jelasnya.
Setelah mengamankan terpidana, tim Intelijen Kejatisu melaksanakan menyerahkan terpidana kepada penuntut umum Kejari Batubara untuk dilakukan penahanan.
“Selanjutnya terpidana akan ditahan di Lapas Kelas IIA Medan untuk menjalankan hukuman berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” jelasnya.
Dia menambahkan, sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan menghukum terpidana, dengan penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda Rp300 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Selain itu, kata dia, terpidana juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp1.096.321.495, dengan ketentuan apabila paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan itu berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh penuntut umum untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Namun, apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 9 bulan,” urainya lagi.
Ia melanjutkan, vonis tu sama (conform) dengan tuntutan JPU Kejari Batubara yang sebelumnya menuntut terpidana dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
“Terpidana terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 sebagaimana perubahan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan subsider,” pungkas Yos. (man/han)
Editor : Redaksi