BINJAI, SUMUTPOS.CO- Unit II Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai mengamankan seorang pria berinisial YG alias Tupong (34) di Jalan Soekarno-Hatta Km 17, Binjai Timur, Senin (26/8/2024). Penangkapan terhadap tersangka narkotika ini bak film action karena terjadi aksi kejar-kejaran.
Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi menjelaskan, penangkapan terhadap YG atas informasi dari masyarakat. Mulanya, polisi melakukan penyelidikan terhadap tersangka di wilayah Tandam, Binjai.
"Petugas melakukan pengintaian dan membuntuti tersangka saat di Tandam. Ketika akan diberhentikan petugas, pelaku langsung tancap gas dan melarikan diri dengan mengendarai mobil," kata Junaidi, Rabu (28/8/2024).
Melihat upaya tersangka melarikan diri, menurut dia, pelaku mengejarnya hingga ke lokasi penangkapan. "Sehingga terjadi aksi kejar-kejaran macam di film-film," bebernya.
"Tepat di Jalan Megawati sebelum Pos Lantas Polsek Binjai Utara, mobil terduga pelaku melabat karena ada truk berhenti. Sehingga saat itu, petugas yang melakukan pengejaran dengan motor langsung menghadang mobil tersebut," sambung dia.
Junaidi menambahkan, terduga pelaku melawan polisi yang mau melakukan penangkapan dengan menabraknya. "Sehingga motor petugas terseret kurang lebih sejauh 1 km. Kemudian terduga pelaku kembali melarikan diri," kata dia.
Junaidi melanjutkan, aksi kejar-kejaran terus berlanjut hingga di Jalan Soekarno-Hatta Km 17, Binjai Timur. Tersangka berhasil diamankan karena mobil yang dikemudikannya diduga mengalami mati mesin alias mogok.
"Karena itu, pelaku pun kabur melarikan diri untuk menghindari kejadian petugas. Namun berkat gerak cepat dan kesigapan petugas, tersangka pun diringkus beserta barang bukti," kata dia.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 8 bungkus klip plastik transparan berisikan 1.598 butir narkotika jenis pil ekstasi, 1 plastik hitam dan 2 telepon genggam. Kini, tersangka sudah ditahan di Mapolres Binjai guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka disangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun," tukasnya. (ted/han)
Editor : Redaksi