Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Polisi Tangkap Pelaku Penggorok Leher Driver Taksi Online

Redaksi Sumutpos.co • Rabu, 6 November 2024 | 12:23 WIB
INTEROGASI: Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengintrogasi pelaku penggorok leher driver taksi online, Selasa (5/11) sore.
INTEROGASI: Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengintrogasi pelaku penggorok leher driver taksi online, Selasa (5/11) sore.

MEDAN, SUMUTPOS.CO - Tim gabungan Polrestabes Medan dan Polsek Medan Kota, akhirnya menangkap pelaku inisial IDC (30) warga Jalan Pelita, Sei Beras Sekata, Komplek Griya Mencirim, terduga perampokan sadis yang dialami driver taksi online.

Pelaku ditangkap petugas di Jalan Menteng Raya, Medan. Dari tangan pelaku juga disita barang bukti senjata tajam yang digunakan untuk menggorok korban.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, kasus ini berawal dari laporan yang diterima adanya tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau perampokan terhadap seorang pengemudi taksi online di Jalan Imam Bonjol, Medan, pada Senin (4/11) dinihari.

"Akibat aksi perampok yang dialami membuat korban bernama Khairul Putra Harahap mengalami luka di bagian lehernya setelah digorok pelaku menggunakan senjata tajam," ungkapnya, Selasa (5/11) sore.

Lebih lanjut, dia menerangkan Tim Opsnal Satreskrim Polrestabes Medan bersama Polsek Medan Kota yang menerima laporan itu pun melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah CCTV di seputaran TKP.

"Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan personel berhasil menangkap pelaku IDC di Jalan Menteng Raya. Lalu ketika diperiksa mengakui perbuatannya," katanya.

Menurut penjelasannya, pelaku setelah merampok korban lalu membawa kabur mobil korban namun berhasil ditemukan. Kemudian membuang senjata tajam di Jalan Banten, Labuhan Deli.

"Aksi perampokan sadis itu memang sudah direncanakan pelaku untuk menguasai mobil korban. Motifnya pelaku merampok hingga nyaris membunuh korban itu karena terlilit utang seperti pinjaman online dan judi online," ungkapnya.

Dari tangan pelaku, lanjutnya, turut disita barang bukti mobil korban, pisau, serta baju yang digunakan pelaku. Terhadap korban sudah dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk menjalani perawatan medis dan kondisinya sudah berangsur pulih.

"Terhadap pelaku sudah ditahan dan dikenakan Pasal 365 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun kurungan penjara," pungkasnya. (man/han)

Editor : Redaksi
#perampokan taksi online