Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Anulir Putusan PN Medan, Hakim PT Vonis Bebas Terdakwa Pemalsu Surat PT Johan Sentosa

Redaksi Sumutpos.co • Senin, 2 Desember 2024 | 20:55 WIB
JALANI SIDANG: Louis Jauhari Sitinjak terdakwa pemalsu tanda tangan, saat menjalani sidang di PN Medan. (Dokumen M Agusman/Sumut Pos)
JALANI SIDANG: Louis Jauhari Sitinjak terdakwa pemalsu tanda tangan, saat menjalani sidang di PN Medan. (Dokumen M Agusman/Sumut Pos)

MEDAN, SUMUTPOS.CO - Pengadilan Tinggi (PT) memvonis bebas Louis Jauhari Sitinjak (32), terdakwa pemalsu tanda tangan surat atau proposal perdamaian antara PT Johan Sentosa dengan PT Tazar Guna Mandiri.

Vonis tersebut menganulir putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan sebelumnya yang menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.

Majelis Hakim PT Medan yang diketuai Syamsul Bahri menyatakan perbuatan Louis tidak terbukti bersalah melanggar dakwaan alternatif kesatu maupun dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum (JPU), yaitu Pasal 263 ayat (2) KUHP.

"Membatalkan putusan PN Medan No.1117/Pid.B/2024/PN.Mdn tanggal 04 Oktober 2024 yang dimintakan banding. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kesatu maupun dalam dakwaan kedua tersebut," tulis isi putusan sebagaimana dikuti dari website PN Medan, Senin (2/12).

Kemudian, Hakim PT memerintahkan JPU pada Kejatisu, untuk memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat, serta martabatnya.

"Memerintahkan JPU membebaskan terdakwa Louis Jauhari Fransisko Sitinjak dari Rumah Tahanan Negara (Rutan). Membebankan biaya perkara kepada negara," sambung isi putusan.

Diketahui, sebelumnya tim penasihat hukum (PH) terdakwa mengajukan upaya hukum banding ke PT Medan lantaran putusan Majelis Hakim PN Medan yang diketuai Sulhanuddin tidak memenuhi rasa keadilan. (man/han)

Editor : Redaksi
#pemalsu surat #pn medan