DAIRI, SUMUTPOS.CO - Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor Dairi, AKP Meetson Sitepu menegaskan, pengakuan, ES (28) dan SP (20) tersangka perampok dan pembunuh, Roida boru Sagala (52), menjual pehiasan emas milik korban ke salah satu toko emas di kota Sidikalang.
"Setelah melakukan aksi perampokan dan pembunuhan terhadap korban, kedua tersangka menjual barang perhiasan emas tersebut, kata AKP Meetson Sitepu, Kamis (19/12/2024).
Ditanya dijual ke Toko Emas mana?, AKP Meetson Sitepu belum bersedia membeberkan. Karena masih unsur praduga, makanya kita tidak menyebut Toko Emasnya, tulis AKP Meetson.
Sementara itu, terkait kasus perampokan dan pembunuhan dimaksud, kata Kasat Reskrim AKP Meetson Sitepu, motif tersangka merampok dan membunuh korban persoalan ekonomi, ungkapnya.
Seperti diketahui, perampokan dan pembunuhan terhadap korban, Roida boru Sagala terjadi dirumahnya di Dusun Barisan Tigor, Desa Silumboyah, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Jumat (6/12/2024) lalu.
Sementara itu, kedua tersangka merupakan pasangan suami istri ((Pasutri) ditangkap saat berjalan kaki di Simpang Salak Sidikalang, Minggu (15/12/2024). Kini kedua tersangka sudah dijeloskan ke penjara. (rud/han).
Editor : Redaksi