Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Kasus Penistaan Agama, PN Medan segera Sidangkan Selebgram Ratu Entok

Redaksi Sumutpos.co • Jumat, 20 Desember 2024 | 20:50 WIB
DILIMPAHKAN: Selebgram Ratu Thalisa alias Ratu Entok, saat dilimpahkan tahap dua di kejaksaan. (Dokumen M Agusman/Sumut Pos)
DILIMPAHKAN: Selebgram Ratu Thalisa alias Ratu Entok, saat dilimpahkan tahap dua di kejaksaan. (Dokumen M Agusman/Sumut Pos)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Pengadilan Negeri (PN) Medan, telah menjadwalkan sidang perdana terhadap selebgram Ratu Thalisa alias Ratu Entok, yang didakwa melakukan penistaan agama melalui akun media sosial miliknya.

Juru Bicara PN Medan M Nazir mengatakan, pihaknya telah menetapkan susunan majelis hakim yang akan mengadili perkara nomor 2359/Pid.Sus/2024/PN Mdn, dengan terdakwa Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok.

“Nantinya, sidang akan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PN Medan Bapak Achmad Ukayat,” ujarnya, Jumat (20/12).

Dia mengatakan, Achmad Ukayat selaku hakim ketua akan didampingi Erianto Siagian dan Evelyne Napitupulu masing-masing sebagai hakim anggota.

“Sidang perdana dijadwalkan pada Senin (30/12) mendatang, beragendakan pembacaan dakwaan,” jelasnya.

Dilihat dari penelusuran perkara PN Medan, sidang pembacaan dakwaan itu akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erning Kosasih.

Sebelumnya Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi Bidang Pidum Kejari Medan Tommy Eko Prasetyo mengatakan, Ratu Entok diduga menistakan agama melalui siaran langsung di akun media sosial pribadinya pada Oktober 2024 lalu.

Tersangka melalui akun media sosialnya diduga melakukan penistaan agama. Akibat perbuatannya, masyarakat merasa bahwa tersangka telah menyebarkan rasa kebencian yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Atas perbuatan tersebut, lanjut dia, Ratu Entok disangkakan melakukan tindak pidana penistaan agama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

Tersangka diduga telah melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 156A KUHP. (man/han)

Editor : Redaksi
#ratu entok #pn medan