Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Oknum Polisi Dilaporkan ke Propam Diduga Gelapkan Mobil

Redaksi Sumutpos.co • Senin, 23 Desember 2024 | 21:18 WIB

 

PROPAM: Pengacara saat membuat aduan ke Propam Polda Sumut.
PROPAM: Pengacara saat membuat aduan ke Propam Polda Sumut.

BINJAI, SUMUTPOS.CO - Oknum polisi yang berdinas di Polsek Binjai dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumut atas ketidakprofesionalan dalam melakukan penyelidikan. Laporan yang diterima dalam bentuk pengaduan masyarakat atau dumas itu bermula dari penyitaan mobil Daihatsu Xenia BK 1894 AAL milik AA di kediamannya, Medan Selayang.

Pengacara AA, Rafandi Harahap menjelaskan, ada ketidakprofesionalan dan diduga menyalahi aturan dalam proses penyelidikan hingga penyitaan mobil milik kliennya. Ia menyebut, mobil AA dibeli secara sah dan lengkap yang disertai kwitansi pembelian.

"Mobil AA disita polisi atas laporan dari pelapor yang merupakan PNS berinisial IDM, sesuai bukti laporan polisi nomor: B/86/VIII/2024/SPKT/Polsek Binjai. Sementara mobil klien kami itu dibeli secara sah dan lengkap beserta STNK dan BPKB," ujar Rafandi Harahap, Senin (23/12/2024) sore.

Ketidakprofesionalan polisi, kata dia, menerima laporan dari pelapor atas dugaan tindak pidana penggelapan. "Polsek Binjai langsung menjadikan laporan polisi atas dugaan penggelapan mobil tapi tidak membawa bukti STNK dan BPKB mobil yang digelapkan," sambungnya.

Laporan ke Polsek Binjai dilaporkan IDM dengan terlapor MS yang merupakan suami sirinya. Dalam laporan itu menuliskan, IDM menjadi korban dugaan penggelapan oleh MS saat mengurus bayar pajak dan balik nama mobil yang telah dibeli AA.

Harahap menduga, penyitaan mobil kliennya telah menyalahi aturan. Terlebih lagi, MS selaku terlapor diduga belum pernah diperiksa sebagai saksi maupun tersangka.

"Bagaimana polisi bisa menerima laporan pelapor tanpa menunjukkan bukti kepemilikan STNK atau BPKB, harusnya Dumas (pengaduan masyarakat) dulu. Kemudian pelapornya ini seorang PNS, bagaimana bisa memiliki suami siri," bebernya.

"Klien kami membeli mobil lengkap dengan STNK dan BPKB. Kami minta pinjam pakai pun tidak boleh, makanya kami buat Dumas ke Bidang Propam Polda Sumut atas proses penyelidikan dan menyita mobil klien kami," sambungnya.

Terpisah, Kapolres Binjai, AKBP Bambang Christanto Utomo mengucapkan terima kasih atas informasi tersebut. "Terima kasih infonya, saya kroscek dulu," katanya. (ted/ram)

Editor : Redaksi
#gelapkan mobil #oknum polisi