STABAT, SUMUTPOS.CO - Peredaran inex di Diskotek Blue Sky, Dusun VII, Desa Perkebunan Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok, Langkat, diduga terlalu bebas. Dugaan itu terbukti ketika polisi melakukan penindakan di tempat hiburan malam yang diduga tidak mengantongi izin tersebut.
Kasi Humas Polres Langkat, AKP Rajendra Kusuma menjelaskan, penindakan di Blue Sky berhasil mengamankan seorang karyawan berisinial AS (26). Dari tangan AS, polisi menyita 8 butir diduga pil ekstasi dengan berat kotor 3,08 gram.
"Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima pada Minggu (19/1/2025) pukul 00.30 WIB mengenai aktivitas mencurigakan di depan Blue Sky, yang diduga sering menjadi lokasi penyalahgunaan narkoba," ujarnya, Senin (20/1/2025).
Atas informasi itu, Satresnarkoba Polres Langkat melakukan penyelidikan. "Pada pukul 01.00 WIB, personel berhasil mengamankan tersangka AS di depan Blue Sky. Dan personel melakukan penggeledahan dan menemukan 8 butir ekstasi," ujar Rajendra.
Selanjutnya, personel melakukan interogasi terhadap pelaku dan pelaku mengakui bahwasanya narkoba jenis ekstasi tersebut miliknya. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Langkat untuk penyelidikan lebih lanjut.
Informasi yang diperoleh, forkopimca di Bahorok sudah melakukan pemanggilan terkait aktivitas tempat hiburan malam itu. Disebut-sebut bangunan tempat disko itu milik IG yang kemudian dikontrak oleh SG.
Pemanggilan itu menyoal soal izin diskotek. Pasca adanya penangkapan yang dilakukan Polres Langkat, Diskotek Blue Sky masih tetap eksis beroperasi. (ted/han)
Editor : Redaksi