MEDAN, SUMUTPOS.CO - Mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Jubel Tambunan divonis hakim 3,5 tahun penjara. Dia terbukti bersalah korupsi proyek peningkatan kapasitas jalan provinsi Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara di Kabupaten Toba Samosir, tahun 2021 senilai Rp4.931.579.048.
Majelis hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha meyakini, terdakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jubel Tambunan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan denda Rp400 juta, subsider 4 bulan kurungan," tegasnya dalam sidang di ruang Cakra 6 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (10/2).
Selain itu, terdakwa juga dihukum tambahan untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp4.911.579.048. Dengan ketentuan apabila UP tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.
"Apabila tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata hakim.
Menurut hakim, keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," sebut hakim.
Usai mendengarkan putusan, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Sumut maupun terdakwa kompak menyatakan pikir-pikir selama 7 hari, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa Jubel 7,5 tahun penjara serta denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan. Kemudian, jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar UP sebesar Rp4,9 miliar, subsider 3,5 tahun penjara. (man/han)
Editor : Redaksi