Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Kodam I/BB Bantah Keterlibatan Dalam Kasus Penipuan Nina Wati

Redaksi Sumutpos.co • Rabu, 12 Februari 2025 | 21:35 WIB
Kapendam I/BB, Kolonel Inf Dody Yudha. Sumut Pos/Dokumen Pribadi.
Kapendam I/BB, Kolonel Inf Dody Yudha. Sumut Pos/Dokumen Pribadi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO - Kodam I/Bukit Barisan (BB) membantah klaim Nina Wati, terdakwa dalam kasus penipuan terhadap puluhan calon siswa Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang menyatakan, bahwa dana hasil penipuan tersebut digunakan untuk kegiatan Kodam.

Pernyataan ini disampaikan untuk menanggapi aksi unjuk rasa, di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut), pada Selasa (11/2), yang menuntut penyelesaian kasus secara transparan.

Para pengunjukrasa menyoroti absennya Nina Wati dalam beberapa persidangan dengan alasan sakit, serta penangguhan penahanannya yang kini berada di rumah, meski statusnya masih sebagai tahanan kejaksaan. Mereka menilai hal ini dapat menghambat proses hukum dan menimbulkan ketidakpastian bagi korban penipuan.

Menanggapi hal ini, Kapendam I/BB, Kolonel Inf Dody Yudha menegaskan, bahwa tidak ada dana dari hasil penipuan yang digunakan untuk kegiatan Kodam.

"Pernyataan Nina Wati merupakan klaim pribadi dan tidak mewakili institusi Kodam I/BB, Kami tegaskan bahwa tidak ada keterlibatan Kodam dalam kasus ini dan tidak ada campur tangan Kodam dalam pelaksanaan sidang perkara Nina Wati. Namun Kodam berkomitmen untuk membantu mengungkap kasus ini sampai tuntas ," ujarnya, Rabu (12/2).

Sementara itu, lanjutnya, enam oknum anggota TNI AD yang diduga terlibat dalam kasus ini telah diproses secara hukum dan saat ini menunggu sidang di Pengadilan Militer I-02 Medan.

"Proses hukum terhadap para oknum sudah berjalan, dan kami menyerahkan sepenuhnya kepada pengadilan sesuai dengan hukum yang berlaku," jelasnya.

Pihaknya menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan transparansi dalam penanganan kasus ini.

"Kami akan terus mendukung proses hukum yang berjalan agar kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan sesuai aturan yang berlaku," tutup Doddy. (dwi/han)

Editor : Redaksi
#kasus penipuan #Kodam I/BB