Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

168 Personel Polres Sergai Kawal Rekontruksi Pembunuhan Siswi dalam Goni

Redaksi Sumutpos.co • Kamis, 13 Februari 2025 | 13:00 WIB
REKONSTRUKSI: Tersangka memperagakan beberapa adegan rekontruksi di lokasi kejadian di Desa Lubuk Saban, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai( 12/2/2025). ISTIMEWA/SUMUT POS
REKONSTRUKSI: Tersangka memperagakan beberapa adegan rekontruksi di lokasi kejadian di Desa Lubuk Saban, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai( 12/2/2025). ISTIMEWA/SUMUT POS


SERGAI, SUMUTPOS.CO - Sebanyak 168 personel Polres Sergai diterjunkan dalam mengamankan rekontruksi kasus pembunuhan sadis terhadap seorang siswi SMP, AS (12), yang jasadnya ditemukan dalam goni dengan menghadirkan tersangka utama, Herli Fadli Nasution alias Nanang (27), di Desa Lubuk Saban, Kecamatan Pantai Cermin, Serdang Bedagai, Rabu (12/02/2025).

Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi dalam proses rekonstruksi mengatakan, bahwa tersangka memperagakan 20 adegan yang menggambarkan kronologi tindak pidana, mulai dari awal pertemuan dengan korban hingga peristiwa tragis rudapaksa yang menewaskan bocah malang tersebut.

Ia menyebut, sebanyak 168 personel gabungan diterjunkan untuk mengamankan jalannya rekonstruksi, terdiri dari 138 personel Polres Sergai dan 30 personel Brimob Polda Sumut.

"Adegan pertama dimulai saat tersangka meminta diantar oleh saksi Sigit Muhammad Rizal ke rumah saksi Joynadi, hingga adegan terakhir yang menggambarkan tindakan kejahatan yang dilakukan tersangka,"ungkap Zulfan.

Lebih lanjut, akibat perbuatannya terduga tersangka didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Terduga tersangka juga dikenakan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) UU tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara hingga hukuman mati," tegasnya.

Kasi Humas Polres Sergai menegaskan, bahwa rekonstruksi ini menjadi bagian dari proses hukum untuk mengungkap kebenaran dan memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya. (fad/han)

Editor : Redaksi
#Pembunuhan Siswi dalam Goni