Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Pegawai PT Kejar Disebut Terlibat Penggelapan Rp8,6 Miliar di Bank Mega

Redaksi Sumutpos.co • Selasa, 18 Februari 2025 | 09:21 WIB
BERI KETERANGAN: Johannes M Turnip selaku Ketua Tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa Yenny, memberikan keterangan usai persidangan di PN Medan, Senin (17/2/2025) sore. AGUSMAN/SUMUT POS
BERI KETERANGAN: Johannes M Turnip selaku Ketua Tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa Yenny, memberikan keterangan usai persidangan di PN Medan, Senin (17/2/2025) sore. AGUSMAN/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO - Seorang pegawai PT Kelola Jasa Artha (PT Kejar) bernama Irvan Rihza Pratama disebut turut terlibat dalam kasus penggelapan sebesar Rp8,6 miliar di Bank Mega yang menyeret Supervisor PT Bank Mega, Yenny (47), sebagai terdakwa.

"Terkait saudara Irvan Rihza Pratama itu adalah pegawai atau karyawan dari PT Kejar sampai saat ini yang kami ketahui bahwa statusnya masih saksi. Di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang kami lihat dan kami baca, bahwa saudara Irvan ini seharusnya sudah bisa dinaikkan statusnya," ungkap Johannes M Turnip selaku Ketua Tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa Yenny, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (17/2/2025) sore.

Menurutnya sudah memenuhi dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Irvan sebagai tersangka. Kata dia, Irvan bersama sejumlah karyawan yang lainnya turut membantu untuk memuluskan pengambilan uang tersebut.

"Ya, kami menduga juga ada turut perbantuan yang diberikan PT Kejar, sehingga bisa memuluskan langkah dari terdakwa atau klien kami," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Johannes pun mengatakan bahwa kliennya tidak memiliki kekuasaan untuk menguasai uang yang menjadi kerugian Bank Mega dan diduga digelapkan sebesar Rp8,6 miliar.

"Terkait persidangan ini perlu kita ketahui bersama, yang pertama bahwa uang atau kerugian dari Bank Mega sendiri yang didakwakan, yaitu berada di bawah penguasaan PT Kejar tidak berada di bawah penguasaan terdakwa," ucapnya.

Kemudian, lanjutnya, peraturan Bank Indonesia dan peraturan Dewan Gubernur Bank Indonesia menjelaskan bahwa harus adanya kesepakatan antara bank dengan PT Kejar yang mempunyai izin dari Bank Indonesia.

"Itu harus ada perjanjian kerjasama secara tertulis. Jadi tidak boleh yang namanya surat perintah kerja, karena itu akhir dari perjanjian yang dibuat. Jadi, menurut kami ini adalah kesalahan yang fatal," tururnya.

Pihaknya pun berharap kliennya bisa mendapatkan keadilan yang tepat dan sesuai porsi. Oleh karena itu, apa-apa yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya harus dinyatakan tidak terbukti menurut hukum.

"Karena kami merasa bahwa kami tahu kami berhadapan dengan siapa. Menurut kami sekarang ini Pasal 374 KUHP terkait penggelapan dalam jabatan itu tidak tepat. Yang kedua terkait pasal TPPU yang didakwakan terhadap klien kami juga kami rasa tidak tepat dan tidak terbukti," urainya.

Menurut dia, kasus ini harus menjadi perhatian publik, karena menyangkut keadilan warga negara. Ia pun mengaku siap membongkar kasus penggelapan ini sampai ke akar-akarnya.

"Sehingga kasus ini memang sangat menarik dan saya mohon untuk diatensi bersama. Karena ini cerita tentang keadilan yang memang harus diungkap kebenarannya secara terang benderang," pungkasnya. (man/han)

Editor : Redaksi
#bank mega #penggelapan