MEDAN, SUMUTPOS.CO - Mantan Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tapanuli Utara (Taput), Polmudi Sagala bersama Hanson Einstein Siregar didakwa jaksa atas kasus korupsi pengadaan Internet Service Provider (ISP) TA 2020 dan 2021.
“Awalnya, kasus dugaan korupsi pengadaan internet service provider ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara,” ujar JPU Roni Baringin Tambunan, dalam sidang di ruang Cakra 6 Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (18/2).
Lebih lanjut, kata JPU, terdakwa Polmudi Sagala saat itu menjabat sebagai Kadis Kominfo selaku Pengguna Anggaran (PA) periode tahun 2017 sampai dengan 2022.
“Sedangkan terdakwa Hanson Einstein Siregar menjabat Kasubbag Program dan Keuangan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode tahun 2019 sampai dengan 2021,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan kedua terdakwa menyebabkan kerugian negara, yakni pada tahun 2020 sebesar Rp1.009.959.177, dan pada tahun 2021 sebesar Rp1.822.543.537.
“Sehingga total kerugian keuangan negara, atas perbuatan kedua terdakwa senilai Rp2,8 miliar lebih berdasarkan laporan hasil audit dari BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara,” ungkapnya.
Kedua terdakwa, lanjutnya, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primair.
“Kemudian, Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan subsidair,” tegas JPU.
Setelah mendengarkan dakwaan, Hakim Ketua Sarma Siregar memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa apakah mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan penuntut umum.
Menanggapi itu, terdakwa Polmudi Sagala menyatakan mengajukan eksepsi, sementara terdakwa Hanson Einstein Siregar menyatakan tidak mengajukan keberatan atas dakwaan penuntut umum.
“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Rabu (26/2), dengan agenda eksepsi dari terdakwa Polmudi Sagala, dan untuk sidang terdakwa Hanson Einstein Siregar dijadwalkan pada Rabu (26/3) mendatang, dengan agenda keterangan saksi yang dihadirkan penuntut umum,” pungkas Sarma. (man/han)
Editor : Redaksi