Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

PT Medan Perberat Vonis Pembunuh Ibu Kandung Jadi 14 Tahun Penjara

Redaksi Sumutpos • Minggu, 23 Februari 2025 | 20:35 WIB
SIDANG: Wem Pratama terdakwa kasus pembunuhan, saat menjalani sidang di PN Medan beberapa waktu lalu. (Ist)
SIDANG: Wem Pratama terdakwa kasus pembunuhan, saat menjalani sidang di PN Medan beberapa waktu lalu. (Ist)

MEDAN, SUMUTPOS.CO - Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman pembunuh ibu kandung, Wem Pratama (35), menjadi 14 tahun penjara. Sebelumnya pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Wem divonis 10 tahun penjara.

Majel hakim banding diketuai Polin Tampubolon menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana Pasal 338 KUHP.

"Mengubah putusan PN Medan No. 1077/Pid.B/2024/PN Mdn tanggal 26 November 2024 yang dimintakan banding tersebut. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun," tulis isi putusan sebagaimana dikutip dari website PN Medan, Minggu (23/2).

Putusan ini conform (sama) dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan, yang sebelumnya juga menuntut terdakwa 14 tahun penjara.

Diketahui, perkara pembunuhan ini bermula saat terdakwa berada di depan rumahnya yang terletak di Jalan Denai Gang Tuba III, Tegalsari Mandala II, Medan Denai, bersama anak perempuannya.

Kemudian, terdakwa melihat Ibunya yang bernama Megawaty baru pulang kerja sebagai sales obat nyamuk. Sesampainya di teras rumah, korban masuk ke dalam rumah sambil memarahi terdakwa yang tak kerja.

Perkataan itu rupanya membuat terdakwa sakit hati. Setelah itu, korban pun berjalan menuju dapur dan diikuti terdakwa dari belakang. Setibanya di dapur dan korban berhadap-hadapan dengan terdakwa, tiba-tiba terdakwa menumbuk wajah korban berulang kali.

Hingga korban terjatuh di lantai dapur dengan posisi wajah korban berlumuran darah dan terlentang di lantai dapur. Tak sampai situ, kemudian terdakwa mengambil sebuah pisau kater berwarna hijau dari tudung kulkas.

Terdakwa tanpa ampun menggorok leher korban dan pergelangan nadi kedua tangan korban hingga mengeluarkan darah. Kemudian, terdakwa menyimpan pisau kater tersebut ditumpukan bawang di dapur rumah dan meninggalkan korban untuk beristirahat diruangan tamu sambil tiduran.

Sekitar 30 menit kemudian, terdakwa merasa gelisah dan memastikan kondisi korban didapur rumahnya. Setelah mengetahui kondisi korban tak bernyawa lagi, terdakwa menyeret korban ke bawah pohon mangga yang berada dibelakang rumah.

Setelah itu, terdakwa membersihkan darah korban dengan menggunakan kain lap yang diambil dari dapur rumah. Kemudian, terdakwa mengambil sebuah cangkul di rumah tetangganya yang sedang dibangun.

Setelah itu, terdakwa mencangkul tanah untuk mengubur jasad korban. Seusai menggali tanah, terdakwa kemudian menyeret jasad korban dan menguburkannya.

Setelah jasad korban dikubur, terdakwa membuat batu nisan dengan menggunakan spidol warna merah bertuliskan OMA MEGAN 2024. Setelah itu, terdakwa membakar baju serta kain lap yang berlumuran darah dan kemudian beristirahat didalam rumah.

Keesokan harinya, terdakwa memberitahukan kepada sepupunya bahwa dirinya sudah membunuh Ibunya dan menguburnya dihalaman belakang rumah. Kemudian, pada 3 April 2024, anggota kepolisian dari Posek Medan Area datang kerumah dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa. (man/han)

Editor : Redaksi
#pt medan