MEDAN,SUMUTPOS.CO - Polrestabes Medan menangkap Edi Subayu alias ES (39), pelaku pembunuhan seorang wanita yang jasadnya dibuang di perkebunan tebu, Jalan Glugur Rimbun-Diski, Desa Sei Semayang, Sunggal, Deliserdang. Tersangka ditangkap petugas saat akan kebur ke Aceh.
Kepolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, ES tega menghabisi nyawa korban Risma Yunita (31) warga Jalan Menteng II, Medan, yang merupakan kekasih pelaku.
"Jadi antara tersangka pelaku dengan korban ini pacaran. Mereka kenalan lewat media sosial pada bulan Februari yang lalu," ungkapnya, Sabtu (22/3/2025).
Dia menjelaskan, tersangka Edi membunuh korban Risma dengan cara mencekik leher di kamar kos korban, Desa Medan Krio. Kemudian, tersangka Edi membawa jasad korban Risma dan membuang mayatnya di kebun tebu, Jalan Glugur Rimbun-Diski, Desa Sei Semayang.
"Motif pembunuhan ini, karena tersangka ingin menguasai harta benda korban yang merupakan kekasihnya yang akan dinikahi," paparnya.
Ketika diinterogasi, tersangka Edi sudah merencanakan untuk menghabisi nyawa korban, dan menguasai harta benda miliknya.
“Setelah melakukan pembunuhan, pelaku juga merampok sepeda motor, perhiasan emas, dan uang ratusan ribu milik korban," kata Gidion.
Selain itu, terangnya, motif pembunuhan ini karena tersangka Edi kesal dengan korban Risma akibat selalu minta segera dinikahi. "Namun, pelaku belum bersedia. Kemudian timbul niat pelaku untuk melakukan pembunuhan terhadap korban," tuturnya.
Tersangka Edi, lanjutnya, segaja menjemput korban Risma dari rumahnya dan membawanya ke tempat kos di Desa Medan Krio. Kemudian, tersangka mencekik leher korban Risma di dalam kamar kosnya, pada Kamis (20/3). Jasad korban Risma dibawa oleh tersangka menggunakan sepeda motor dan dibuang di perkebunan tebu, Jalan Glugur Rimbun-Diski, Desa Sei Semayang.
Setelah itu, tersangka mengambil barang-barang milik korban Risma dan melarikan diri. Keesokannya pada Jumat (21/3), jasad korban Risma ditemukan oleh masyarakat lalu dilaporkan ke Polsek Sunggal.
Petugas kepolisian mendapat informasi korban Risma mempunyai pacar dan langsung mencari keberadaan Edi. Polisi menangkap tersangka Edi di Kabupaten Langkat, Sabtu (22/3), saat ingin kabur ke Aceh.
Ketika di perjalanan menuju Polsek Sunggal, tersangka Edi melawan petugas dan mencoba melarikan diri, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kakinya.
"Terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal 365 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati," pungkas Gidion. (man/han)
Editor : Johan Panjaitan