MEDAN, SUMUTPOS.CO-Doli Hamonangan Manurung, Ketua Organisasi Masyarakat Pemuda (OKP) di Kecamatan Medan Petisah, divonis 3 tahun penjara karena terbukti bersalah menganiaya seorang prajurit TNI hingga mengalami kebutaan.
Majelis hakim diketuai Zufida Hanum dalam amar putusannya meyakini perbuatan terdakwa melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Doli Hamonangan Manurung oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun," tegasnya dalam sidang di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (24/3).
Menurut hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban (Defliadi) mengalami luka-luka dan perbuatan Doli meresahkan masyarakat.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan terdakwa menyesali perbuatannya," kata Zufida.
Mendengar putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa kompak menyatakan pikir-pikir selama 7 hari terkait apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak. Vonis hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU Paulina, yang sebelumnya menuntut terdakwa 4 tahun penjara.
Diketahui, kasus ini bermula pada 4 Agustus 2024. Saat itu, terdakwa bersama Rahmad Dedy Silitonga (berkas terpisah), Willy Dian Lubis, dan Muh Iqbal menemui Marhen Ginta Saputra dan Theonardo Tamba (seluruhnya DPO) di tempat hiburan Hall Retro Medan.
Disana terjadi keributan antara Marhen dengan orang yang tak dikenal, sehingga terdakwa bersama teman-temannya keluar dari tempat hiburan tersebut dan pergi ke arah Jalan Gatot Subroto tepatnya bundaran SIB Medan.
Willy kemudian berkata kepada terdakwa bahwa dirinya melihat seorang laki-laki berbaju merah duduk di angkringan Jalan Gatot Subroto. Menurut Willy, laki-laki tersebut merupakan orang yang ribut dengan Marhen di Hall Retro Medan.
Mendengar perkataan itu, terdakwa bersama teman-temannya pun selanjutnya mendekati angkringan tersebut. Setibanya di lokasi, mereka menemui sembilan prajurit TNI dari kesatuan Yonif 100 PS Namukur salah satunya Defliadi.
Tak lama kemudian, terdakwa bersama Willy, Rahmat, Marhen, Theonardo, serta beberapa orang lainnya menghampiri salah satu prajurit TNI tersebut yang bernama Arlen Sianturi.
Kemudian, terjadilah percekcokan antara terdakwa bersama teman-temannya dengan para prajurit TNI tersebut. Lalu, tiba-tiba terdakwa emosi dan terdakwa bersama teman-temannya memukul wajah Arlen.
Perkelahian pun tak terelakkan antara Arlen dkk melawan terdakwa dkk. Ketika itu, Arlen dipukuli ramai-ramai oleh terdakwa dkk. Tak lama kemudian, terdakwa dkk yang sebagian dari OKP datang kembali membawa senjata tajam untuk menyerang Arlen dkk.
Melihat itu, Arlen dkk pun berusaha menyelamatkan diri. Saat bersamaan, Defliadi berupaya menghindari tempat kejadian dan berlari ke arah Jalan Sekip tepatnya di depan minimarket Indomaret Sekip Medan.
Namun, tiba-tiba Defliadi ditabrak oleh satu unit sepeda motor dari rombongan geng motor Simple Life (SL). Seketika Defliadi pun terjatuh dan langsung dipukuli beramai-ramai hingga Defliadi tak sadarkan diri. OKP yang dipimpin terdakwa ada membawahi organisasi geng motor SL. (man/han)
Editor : Johan Panjaitan