Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Dikibusi Warga, Polres Labusel Tangkap Pengedar Sabu di Langga Payung

Johan Panjaitan • Sabtu, 12 April 2025 | 08:15 WIB

DIAMANKAN: Tersangka IHS saat diamankan di Polres Labusel atas kasus UU narkotika. ISTIMEWA/ SUMUT POS
DIAMANKAN: Tersangka IHS saat diamankan di Polres Labusel atas kasus UU narkotika. ISTIMEWA/ SUMUT POS

LABUSEL, SUMUTPOS.CO-Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) meringkus salah seorang pengedar narkoba di Kelurahan Langga Payung, Kecamatan Sei Kanan. Dari tersangka, diamankan barang bukti sabu seberat 27,70 gram.

Tersangka berinisial ISH alias P (37) warga Kelurahan Langga Payung. ISH ditangkap pada Rabu (9/4) sekira pukul 19.30 WIB. Bermula saat petugas mendapat informasi dari masyarakat yang merasa resah aktivitas transaksi yang dilakoni tersangka.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan langsung melakukan penyelidikan intensif di lapangan.

"Tim melakukan pemantauan selama beberapa hari sebelum akhirnya melakukan penindakan pada Rabu malam. Pelaku diamankan di salah satu lokasi di Kelurahan Langga Payung beserta barang bukti," ungkap Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring Muham, SIK, melalui Kasat Narkoba Polres Labuha

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan.

“Kami sangat membutuhkan partisipasi aktif masyarakat. Perang terhadap narkoba tidak bisa kami lakukan sendiri. Informasi dari warga sangat membantu,” tambahnya.

ISH alias P kini ditahan di RTP Polres Labuhanbatu Selatan dan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2), yang mengatur tentang peredaran dan kepemilikan narkotika golongan I dalam jumlah melebihi lima gram.
Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimum Rp10 miliar.

Kapolres AKBP Aditya Sembiring juga menekankan pentingnya peran keluarga, sekolah, dan tokoh masyarakat dalam memberikan edukasi tentang bahaya narkoba, terutama kepada generasi muda.

Ia menegaskan, bahwa upaya penindakan harus dibarengi dengan pencegahan yang berkelanjutan.

“Jangan sampai generasi muda kita terjerumus. Edukasi dan pengawasan dari lingkungan sekitar sangat menentukan. Mari kita ciptakan Labuhanbatu Selatan yang bersih dari narkoba,” pungkas mantan Kapolsek Metro Tanah Abang tersebut.(mag4/han)

Editor : Johan Panjaitan
#pengedar #sabu #polres