Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Badko HMI Laporkan Dugaan Korupsi Dana Pengentasan Kemiskinan Binjai

Johan Panjaitan • Rabu, 23 April 2025 | 12:40 WIB
TUNJUKKAN: Badko HMI Sumut tunjukkan bukti dumas dana insentif fiskal ke Kejati Sumut. Istimewa/Sumut Pos
TUNJUKKAN: Badko HMI Sumut tunjukkan bukti dumas dana insentif fiskal ke Kejati Sumut. Istimewa/Sumut Pos

BINJAI, SUMUTPOS.CO- Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Sumatera Utara melaporkan dugaan korupsi dana insentif fiskal yang sejatinya digunakan untuk pengentasan kemiskinan tapi dialihkan untuk pembayaran proyek. Laporan dugaan korupsi ini mendarat di meja pelayanan terpadu satu pintu Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Senin (21/4/2025).

"Kedatangan Badko HMI Sumut ke Kantor Kejati Sumut dalam rangka melaporkan dan mendesak pengusutan dugaan dana fiskal Pemerintah Kota Binjai," jelas Ketua Badko HMI Sumut, Yusril Mahendra dalam keterangan yang diterima, Rabu (23/4/2025).

Dalam laporannya, Badko HMI Sumut mengendus adanya indikasi ketidakwajaran dalam penggunaan dana fiskal untuk pengentasan kemiskinan tersebut. Ironisnya lagi, dana fiskal tahun anggaran 2024 itu malah dialihkan untuk pembayaran utang proyek di tengah kondisi keuangan pemko yang defisit.

"Kami menemukan sejumlah indikasi ketidakwajaran dalam penggunaan dana yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan dan pelayanan publik di Kota Binjai. Bahkan, kami melihat ada ketidaksesuaian antara realisasi anggaran dan hasil di lapangan," bebernya.

"Karena itu, hal ini patut diduga sebagai bentuk penyalahgunaan dana fiskal dan perlu diketahui, dana fiskal yang diperoleh oleh Pemko Binjai diperuntukan sebagai program pengentasan kemiskinan secara nasional, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2024," tambahnya.

Hasil penelusuran Badko HMI Sumut yang melirik APBD Binjai, kata Yusril, tercatat dana fiskal yang diterima pemko senilai Rp32 miliar. "Namun dari BPKPAD Binjai, hanya Rp20,8 miliar. Ada selisih kurang Rp11 miliar yang diduga sengaja dihilangkan dan tindakan tersebut terklarifikasi perbuatan melawan hukum," bebernya.

Karenanya, dia menilai, penggunaan dana pengentasan kemiskinan itu tidak sepenuhnya transparan dan akuntabel. "Badko HMI Sumut meminta Kejatisu segera turun tangan menyelidiki dugaan ini demi menjaga integritas pemerintahan dan kepentingan masyarakat," serunya.

Dia juga menyarankan kepada Kejati Sumut untuk dapat segera bertindak cepat. "Apabila Kejati Sumut tidak menggubris dumas (pengaduan masyarakat) yang kami lakukan, maka Kejatisu kehilangan taji untuk mengusut dugaan korupsi dana fiskal di Kota Binjai," tegasnya.

"Bahkan kami menilai, Kejati Sumut patut dan wajar, harus segera cepat menindaklanjuti pengaduan yang kami buat. Sebab patut diduga, telah terjadi tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 2 Jo pasal 3 UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," tambahnya.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Adre Wanda Ginting menyebut, laporan masyarakat yang masuk akan ditindaklanjuti. "Laporan yang masuk ke sini (Kejati Sumut) akan ditindaklanjuti dan diteliti. Informasi dan perkembangannya akan kami sampaikan," tandas mantan Kasi Intelijen Kejari Binjai tersebut.

Diketahui, Pemko Binjai memastikan menerima dana insentif fiskal untuk pengentasan kemiskinan sejumlah Rp20,8 miliar. Separuh dari jumlah itu, Pemko Binjai mengakui, dialihkan untuk pembayaran utang proyek kepada rekanan.

Peralihan dana pengentasan kemiskinan untuk bayar utang proyek disebut melanggar aturan, adalah PMK No 91/2024. Konsekuensinya dapat dikenakan saksi administratif dan saksi lainnya.

Dana insentif fiskal ini diterima Pemerintah Kota Binjai melalui badan pengelolaan keuangan dan aset daerah. Oleh badan yang mengurusi keuangan itu, kemudian menyalurkan kepada setiap organisasi perangkat daerah berdasarkan usulannya.

Namun dalam proses penyaluran, pengelolaan hingga realisasinya, terdapat kejanggalan. Seperti pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Binjai, yang menerima dana insentif fiskal mencapai Rp14 miliar.

Di tengah anggaran Pemko Binjai yang defisit dan utang pembayaran proyek kepada rekanan hingga kontestasi pemilihan kepala daerah serentak, Dinas PUTR Binjai mendapat dana insentif fiskal mencapai Rp14 miliaran. Mengacu pada nomor rekening 289/1.03.05.2.01.0041 hingga 268/1.03.02.2.01.01090, Dinas PUTR Binjai cuma mendapat kucuran dana insentif fiskal Rp1 miliaran saja. (ted/han)

Editor : Johan Panjaitan
#kejaksaan tinggi #Dana Fiskal #hmi