Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Sidang Sengketa Kepemilikan Rumah, Rincon Tegaskan Uang Rp500 Juta Pembelian Rumah dari Mestron Siboro

Johan Panjaitan • Kamis, 24 April 2025 | 09:45 WIB
BERFOTO: Rincon Siboro (tengah) abang kandung Kombes Pol (Purn) Mestron Siboro berfoto dengan kuasa hukum, Tahi Purba dan rekan usai persidangan, Rabu (23/4/2025).RUDY SITANGGANG/SUMUT POS.
BERFOTO: Rincon Siboro (tengah) abang kandung Kombes Pol (Purn) Mestron Siboro berfoto dengan kuasa hukum, Tahi Purba dan rekan usai persidangan, Rabu (23/4/2025).RUDY SITANGGANG/SUMUT POS.

DAIRI, SUMUTPOS.CO-Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang, Kabupaten Dairi, kembali menyidangkan objek perkara perdata terkait kepemilikan tanah dan bangunan rumah di jalan Pahlawan, Panji Sibura, Kelurahan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang.

Sidang perkara perdata melibatkan 2 saudara kandung antara penggugat, Kombes Pol (Purn) Mestron Siboro dan tergugat 1, Rosintan Siboro dipimpin Hakim Ketua, Muhammad Iqbal Fahri Junaedi Purba dan hakim anggota Satria Saronikhama Waruwu dan Guntur Frans Gerry di PN Sidikalang, Rabu (23/4/2025).

Dalam sidang kali ini, penggugat, Kombes Pol (Purn) Mestron Siboro melalui Kuasa Hukum, Tahi Purba dan Ranto Sibarani menghadirkan 3 orang saksi anataralain, abang kandung Mestron yaitu, Rincon Siboro.

Kemudian, Jhon Pardamean Sagala (67) merupakan anak Tulang (Paman) Mestron dan Jaminta Siboro (70) dari Dongan Tubu (kerabat satu marga).

Di hadapan majelis, Rincon Siboro merupakan ASN di Rutan Kelas IIB Sidikalang menuturkan bagaimana rangkaian pertemuan Mestron dan ibunya Karolina boru Sagala dengan Mardongan Sigalingging selaku pemilik rumah.

“Saat datang tahun 2012, Mestron sudah membawa uang sekitar 600 juta. Sebagian dari itu untuk membayar rumah. Rp500 juta diserahkan ke Rosintan untuk diteruskan ke Mardongan. Itu jelas uang Mestron”, tandas Rincon.

Diterangkan, transaksi tidak langsung dilakukan saat pertemuan, sebab Mardongan harus melengkapi surat-surat terlebih dahulu. Kala itu, Mestron menitip pesan ke Mardongan, nantinya akan datang dan bertemu untuk menandatangani akte jual beli.

“Di sini masalahnya. Mestron marah ke saya melalui telepon, sebab akte jual beli (AJB) sudah dibuat atas nama Rosintan,” ujar Rincon.

Diungkapkan, dalam pertemuan bersama keluarga, rumah itu akan ditempati ibunda sepanjang hidup. Sedang kediaman itu, akan diwariskan Mestron kepada putrinya bernama, Devi boru Siboro.

“Mestron adalah anak yang paling memberi perhatian dan kasih sayang kepada keluarga, termasuk bentuk uang”, kata Rincon.

Ditegaskan Rincon, sebagai anak tertua yang masih hidup dalam keluarganya, merasa tidak dihargai oleh adiknya Rosintan Siboro.

"Segala upaya telah kami lakukan baik melalui Hula-Hula marga Sagala dan Dongan Tubu Marga Siboro meminta, Rosintan supaya mau mengurus balik nama sertifikat hak milik (SHM) rumah Mestron tersebut, namun tidak berhasil yang mulia,"ucap Rincon.

Sementara usai memberi kesaksian, Rincon menyalami majelis hakim. Selanjutnya, kuasa penggugat Tahi Purba dan Ranto Sibarani serta penggugat, Mestron Siboro.

Rincon kemudian melangkah berjabat tangan dengan kuasa tergugat, Antonius. Kala itu, Rosintan tidak ingin bersalaman dengan abang kandungnya.
Ia memalingkan wajahnya di belakang notaris, Poppy Tampubolon yang juga turut tergugat 1.

“Saya jengkel sama Rosintan. Tidak jujur. Sertifikat rumah dialihkan atas namanya. Padahal uang membeli rumah itu dari Mestron. Dari awal pembelian, itu jelas hak Mestron. Dialihkan tanpa sepengetahuan kami”,ungkap Rincon. (rud/han)

 

Editor : Johan Panjaitan
#kepemilikan rumah #sidikalang #pengadilan negeri (PN) #Perdata