SIANTAR, SUMUTPOS.CO- Izin tempat hiburan malam, Studio 21 terancam dicabut. Hal ini karena ditemukannya peredaran narkoba.
Sekda Pemko Siantar, Junaedi mengatakan buntut penemuan narkoba ini, Pemko Siantar meminta pemerintah Sumatera Utara untuk segera mencabut izin operasionalnya.
Junaedi menerangkan, sebelumnya Kapolres Pematangsiantar mengirimkan surat meminta Pemko Pematangsiantar menutup salah satu THM, seiring ditangkapnya manajer THM tersebut oleh Ditresnarkoba Polda Sumut terkait dugaan peredaran narkoba jenis ekstasi dan happy 5.
“Subtansi dari surat (Kapolres Pematangsiantar) itu, meminta menutup lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara (penangkapan tersangka pengedar narkoba),” terang Junaedi.
Junaedi juga menegaskan, Pemko Pematangsiantar segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumut.
“Dalam hal ini, kami akan merespon. Segera mungkin, kami akan berkoordinasi dengan pihak (Pemerintah) Provinsi Sumatera Utara untuk meminta pencabutan izin,” ujarnya.
Pemko Pematangsiantar melalui Dinas Pariwisata dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), kata Junaedi, juga akan melakukan tindakan untuk mendukung penegakan hukum dalam pemberantasan narkoba.
Sebelumnya pada Jumat (2/5) kemarin, Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menggelar temu pers di Polres Siantar yang juga dihadiri Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang dan pejabat dari Bea Cukai.
Dalam konferensi pers tersebut, Diresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak memaparkan pengungkapan kasus narkoba dan peredaran miras ilegal di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Kota Pematangsiantar.
"Bapak Kapolri juga mengatakan pemberantasan ini dari hulu ke hilir. Sehingga Pak Kapolda Sumatera Utara memastikan penegakan hukum narkoba ini betul-betul kita lakukan On the Track," katanya.
Dua lokasi pengungkapan kasus peredaran narkoba di Kota Pematangsiantar, yaitu kawasan Bangsal, di Jalan Lokomotif Kecamatan Siantar Utara. Kemudian, peredaran narkoba jenis pil ekstasi di salah satu THM. Ternyata di THM tersebut juga beredar miras yang diedarkan secara ilegal.
"Ada salah satu tempat hiburan malam di Pematangsiantar ini yang kita ungkap," kata Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan peredaran narkoba di klub malam tersebut terbongkar setelah pihak kepolisian menerima aduan dari masyarakat. Lima tersangka ditangkap dalam operasi ini, yakni RS (38), JS (36), AT, GP, dan RT.
"Awalnya dengan banyaknya aduan masyarakat dan informasi masifnya peredaran narkoba di THM Studio 21 dengan cara terbuka menawarkan ke pengunjung dengan harga Rp
300.000," ujar Jean Calvijn.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka RS mengaku bahwa narkotika itu diperoleh dari tersangka JS. JS menyetorkan hasil penjualan ekstasi dan H5 senilai Rp 290 ribu dan mendapatkan keuntungan Rp 10 ribu.
Dari hasil pengembangan selanjutnya tim menangkap tersangka JS di sebuah hotel yang disiapkan oleh seorang DPO. Polisi menggeledah kamar hotel tersebut dan menemukan pil H5.
"Hasil interogasi tersangka JS bahwa barang bukti tersebut ada yang diberikan dan persetujuan untuk dibeli dari tersangka AT oleh tersangka GP dan hasil penjualannya disetor kepada tersangka GP," jelasnya.
Penangkapan terhadap GP ini kemudian berkembang hingga akhirnya polisi menangkap RT. Dalam operasi ini, polisi menyita barang bukti antara lain 60 butir ekstasi warna ungu, 33 butir ekstasi warna biru, 4 butir ekstasi merek granat warna ungu, dan 15 butir Happy Five, serta uang hasil penjualan Rp 9.700.000 dan 6 unit ponsel.
Saat ini para tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polda Sumut. Sementara tempat hiburan yang menjadi sarang narkoba dipasangi police line.
Penjual Ilegal Miras
Mewakili Kepala Kantor Bea Cukai Pematangsiantar Enriko menyatakan THM tersebut merupakan penjual ilegal miras.
Katanya, miras ataupun minuman beralkohol dari THM yang dijadikan barang bukti oleh Polda Sumut merupakan minuman resmi yang telah berkontribusi menambah pendapatan negara. Karena minuman tersebut telah dilengkapi pita cukai. Sehingga minuman tersebut tidak bermasalah. Namun, minuman beralkohol itu menjadi bermasalah, karena dijual oleh pedagang tidak resmi atau ilegal.
“Perlu kami sampaikan, ini barangnya (minuman beralkoholnya) sudah sesuai, tetapi dijual oleh penjual yang ilegal,” tutur Enriko.
Enriko dengan tegas menyatakan, THM tersebut merupakan penjual ilegal minuman beralkohol.
“Penjual ilegal dari produk minuman beralkohol,” sebutnya.
Pihaknya, lanjut Enriko, mendukung tindakan hukum yang dilakukan Polda Sumut dalam memerangi peredaran gelap narkoba. Dalam hal ini, Bea Cukai mendukung pencabutan izin tersebut.
“Jadi kami juga mendukung penindakan dengan pencabutan izin,” tukasnya.
Bahkan, sambung Enriko, Bea Cukai akan mencabut izin berbentuk Nomor Pokok Penjualan Barang Kena Cukai (NPPBKC) yang memungkinkan dimiliki THM itu.
“Jadi untuk menjual minuman beralkohol itu harus ada izin untuk menjualnya. Kami juga mendukung tindakan kepolisian dengan mencabut NPPBKC-nya,” katanya. (mag-7/ram)
Editor : Juli Rambe