Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Tujuh Pelaku Tawuran di Tanjung Mulia Diringkus, Tewaskan Seorang Remaja

Johan Panjaitan • Minggu, 4 Mei 2025 | 11:50 WIB
BARANG BUKTI: Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Oloan Siahaan menunjukkan barang bukti sajam dan ketujuh pelaku aksi tawuran. FOTO: IKHSAN/SUMUT POS
BARANG BUKTI: Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Oloan Siahaan menunjukkan barang bukti sajam dan ketujuh pelaku aksi tawuran. FOTO: IKHSAN/SUMUT POS

MEDAN- Polsek Medan Labuhan meringkus tujuh pelaku tawuran yang yang menghilangkan salah sorang korban nyawa, Fajar Khudri (17) di Jalan Karya Bakti, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Jumat(2/5/2025).

Hal itu dikatakan Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Oloan Siahaan, ketika memberikan keterangannya saat melakukan Konferensi Pers di Mapolsek Medan Labuhan, Sabtu (3/5/2025).

Oloan mengatakan, petugas Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan mengamankan pelaku KS (17), DF (17), MJA (14), MFA (17), FA (15), RR (18) dan MH (20), seluruhnya merupakan warga Tanjung Mulia, yang berhasil diamankan dari rumahnya masing-masing.

"Awalnya mereka terlibat dari sebuah perkelahian antara dua kelompok yakni Kelompok Remaja Independen (KRI) dan Warung Buk Jika (Warbuji), dan kedua kelompok ini sempat saling ejek dimedia sosial dan akan melakukan janjian tawuran di wilayah pajak pagi," ucapnya.

Kemudian setelah saling ejek di Media Sosial dan melakukan janji temu akan melakukan tawuran di wilayah pajak pagi, tragisnya tawuran tidak bisa dihindarkan lantaran kedua kelompok bertemu sebelum sampai di tempat yang sudah ditentukan.

"Di tengah jalan kelompok korban bertemu dengan para tersangka, dan langsung melakukan penyerangan. Korban yang mengendarai sepeda motor langsung terjatuh lantaran dibacok dengan menggunakan senjata tajam, dan korban sempat dilarikan kerumah sakit guna mendapatkan perawatan secara intensif, namun nyawa korban tidak bisa diselamatkan," ucapnya.

Mantan Kapolres Pakpak Bharat tersebut mengatakan, setelah melakukan tawuran para pelaku langsung diringkus dan masih menjalani proses pemeriksaan secara lebih lanjut.

"Kurang dari 24 jam para pelaku berhasil diringkus termasuk berserta barang bukti sebanyak 5 bilah klewang."ucapnya.

Kapolres juga mengatakan, pihaknya masih mengejar tiga orang pelaku lainnya, berinisial A, G dan F dan diminta segera menyerahkan diri.

"Pelaku akan kita jerat dengan pasal 254 Ayat (2) Sub Pasal 353 Ayat (3) Jo 110 KUHPidana dengan hukuman 10 tahun penjara, dan kepada para pelaku yang masih buron agar segera menyerahkan diri, dan apabila tidak menyerahkan diri selama 1x24 jam akan kami kejar dan kami ringkus, tanpa melihat waktu dan tempatnya," ucap Oloan.(san/han)

 

Editor : Johan Panjaitan
#sajam #tawuran #Tanjung Mulia