Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Empat Terdakwa Kurir Sabu Dituntut Mati, JPU 'Ngotot' Tidak Menemukan Hal yang Meringankan

Johan Panjaitan • Kamis, 8 Mei 2025 | 11:15 WIB
TUNTUTAN: Empat terdakwa kurir sabu-sabu, menjalani sidang tuntutan di PN Medan, Rabu (7/5/2025). FOTO: AGUSMAN/SUMUT POS
TUNTUTAN: Empat terdakwa kurir sabu-sabu, menjalani sidang tuntutan di PN Medan, Rabu (7/5/2025). FOTO: AGUSMAN/SUMUT POS

MEDAN- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut maksimal 4 terdakwa kasus narkotika. Keempatnya dinilai terbukti atas kasus kurir sabu-sabu seberat 40 kilogram, dalam sidang di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (7/5/2025).

Para terdakwa diantaranya, Benyamin Sembiring (39) warga Desa Namo Tualang, Deliserdang, Puji Minarto Nasution (40) warga Jalan Kelambir V, Medan Helvetia, Senta Sitepu (40) warga Desa Namo Tualang, Deliserdang dan Sahrial (36) warga Desa Sei Apung Jaya, Asahan.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing pidana mati,” tegas JPU Friska Sianipar.

Perbuatan keempat terdakwa, kata JPU, melanggar dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut JPU, adapun hal memberatkan perbuatan para terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba dan perbuatan para terdakwa telah meresahkan masyarakat. “Sedangkan hal meringankan tidak ditemukan,” ujarnya.

Setelah mendengarkan tuntutan, hakim ketua Phillip Mark Soentpiet menunda persidangan dan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa.

Mengutip dakwaan, keempat terdakwa (masing-masing berkas terpisah) ditangkap Polda Sumut, pada 14 Oktober 2024. Bermula seorang pria bernama Koher (DPO) menghubungi terdakwa Puji untuk menjemput narkotika jenis sabu-sabu ke Tanjungbalai.

Kemudian, terdakwa merental satu unit mobil dan berangkat menuju Kota Tanjung Balai. Sesampainya di lokasi, terdakwa Puji bersama dengan terdakwa Sahrial bertemu dengan tiga orang pria suruhan Koher.

Ketiga orang suruhan Kohler itu memberikan dua goni berisikan 40 bungkus narkotika jenis sabu-sabu kepada terdakwa Puji dan Sahrial. Setelah menerima sabu-sabu itu, terdakwa Puji dan Sahrial kembali menuju Kota Medan.

Selanjutnya, kedua terdakwa sampai ke Medan dan disuruh Koher untuk mengantarkan satu goni berisikan 20 kg sabu-sabu kepada terdakwa Benyamin ke Kecamatan Biru-Biru, Deliserdang.

Keesokan harinya, terdakwa Puji dan Sahrial kembali mengantarkan satu goni yang berisikan 20 kg sabu-sabu ke Cemara Asri atas suruhan Koher. Saat ingin mengantarkan sabu-sabu itu, mobil yang dikendarai kedua terdakwa dikejar petugas kepolisian Polda Sumut.

Polisi kemudian menangkap terdakwa Puji dan Sahrial di kawasan Cemara Asri. Dari dalam mobil yang mereka kendarai, polisi menemukan satu goni berisi 20 bungkus narkotika jenis sabu-sabu seberat 20 kg.

Berdasarkan pengakuan keduanya, mereka sebelumnya telah mengantarkan 20 bungkus sabu lainnya kepada terdakwa Benyamin Sembiring. Dari hasil interogasi, terdakwa Benyamin Sembiring mengaku telah menyerahkan sabu-sabu tersebut kepada terdakwa Senta Sitepu.

Petugas kemudian menangkap terdakwa Senta Sitepu di rumahnya di Desa Namo Tualang. Di lokasi itu, polisi menemukan satu goni berisi 20 bungkus sabu dengan berat 20 kg yang disimpan di dapur. (man/han)

 

Editor : Johan Panjaitan
#kurir #mati #pengadilan negeri medan #sabu