MEDAN- Terdakwa Johanes Andy Tanbun Eugene alias Abun (65) divonis hakim 11 tahun penjara. Warga Jalan Lubuk Kuda, Medan Perjuangan itu, terbukti bersalah atas kasus pembunuhan ibu kos, Netty.
Majelis hakim diketuai Abdul Hadi Nasution dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan terdakwa diyakini melanggar dakwaan alternatif kesatu, sebagaimana Pasal 338 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johanes Andy Tanbun Eugene alias Abun oleh karenanya dengan pidana penjara selama 11 tahun," tegasnya, dalam sidang di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (8/5).
Atas putusan itu, hakim memberikan waktu 7 kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) untuk pikir-pikir, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.
Vonis hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU AP Frianto Naibaho, yang semula menuntut terdakwa selama 13 tahun penjara.
Diketahui, Netty dibunuh di rumahnya pada 23 Oktober 2024 lalu. Sehari sebelumnya, Johanes meminjam uang Rp1 juta kepada Netty untuk menebus handphonenya yang digadaikan.
Namun, saat itu Netty tidak ada uang. Keesokan harinya, Johanes menunggu Netty sambil membuat kopi. Kemudian, sekira pukul 07.20 WIB Netty datang untuk menjaga toko.
Selanjutnya, Johanes mendatangi Netty dan menanyakan mengenai pinjaman uang tersebut. Namun, lagi-lagi Netty mengaku tak ada uang. Kemudian, Johanes mengancam Netty dengan sebilah pisau.
Merasa terancam, Netty mencoba melindungi diri dengan memegang pisau yang ditodongkan Johanes dengan tangan kiri hingga tangannya tersebut terluka. Setelah itu, Netty berteriak kesakitan.
Karena Netty menjerit, Johanes pun menusuk pipi kiri dan dada kanan Netty sampai terjatuh ke lantai dengan bersimbah darah. Melihat itu, Johanes langsung meninggalkan Netty dan melarikan diri ke Siborong-borong. Akibat perbuatan tersebut, Netty meninggal dunia. (man/han)
Editor : Johan Panjaitan