MEDAN, Sumutpos.Jawapos.com- Polda Sumut menggagalkan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang. Dalam pengungkapan ini, dua orang pelaku diamankan bersama barang bukti lebih dari 1,8 ton BBM jenis Pertalite dan Solar.
Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rudi Rifani mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata komitmen kepolisian dalam menindak tegas pelanggaran terhadap pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.
“Penindakan ini berawal dari tertangkap tangannya seorang pelaku berinisial AM (46) warga Kutalimbaru, saat mengangkut BBM jenis Pertalite tanpa dokumen resmi menggunakan mobil pick-up di Jalan Glugur Rimbun, Desa Tuntungan I, Pancurbatu, Deliserdang. Dari kendaraan pelaku ditemukan 10 jerigen berisi sekitar 350 liter BBM,” ungkapnya, Senin (26/5/2025).
Dari hasil pemeriksaan terhadap AM, petugas kemudian bergerak cepat ke lokasi asal BBM tersebut dan mengamankan pelaku kedua berinisial HSG (37) warga Sei Glugur, Pancurbatu.
Dirumah HSG, ditemukan 39 jerigen berisi Pertalite dan 4 jerigen berisi Solar, yang seluruhnya merupakan BBM bersubsidi dan diduga diperoleh dari agen premium dan minyak solar (APMS) setempat.
“Total barang bukti yang kami amankan dari kedua pelaku mencapai lebih dari 1.850 liter BBM. Ini jelas perbuatan melawan hukum karena pelaku tidak memiliki izin niaga dan pengangkutan, serta menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil,” jelasnya.
Selain BBM, polisi juga menyita satu unit mobil pick-up Daihatsu Grandmax yang digunakan dalam pengangkutan ilegal, serta sejumlah dokumen kendaraan. Kedua pelaku saat ini telah ditahan di RTP Dittahti Polda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dia menambahkan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Ia mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik ilegal semacam ini.
Terhadap kedua pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui UU RI No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
“Kami akan terus melakukan penindakan dan pengawasan terhadap distribusi BBM di wilayah Sumatera Utara. Setiap pelanggaran akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Negara dirugikan, masyarakat juga terdampak. Ini harus dihentikan,” pungkasnya. (man/han)
Editor : Johan Panjaitan