Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Tiga kakak Beradik Diperkosa Ayah Kandung, Terungkap saat Anak Tertua Mencoba Bunuh Diri Minum Racun

Johan Panjaitan • Rabu, 28 Mei 2025 | 07:15 WIB
DIPERIKSA: Pelaku (TRT) mengenakan kaos tahanan didampingi pengacaranya saat diperiksa penyidik Polres Simalungun. foto: Istimewa/Sumut Pos
DIPERIKSA: Pelaku (TRT) mengenakan kaos tahanan didampingi pengacaranya saat diperiksa penyidik Polres Simalungun. foto: Istimewa/Sumut Pos

SIMALUNGUN, Sumutpos.Jawapos.com-Tiga kakak beradik menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan ayah kandung mereka sendiri. Kasus asusila ini pun terungkap, saat sang kakak mencoba bunuh diri dengan menenggak racun setelah mendengar adiknya juga ikut diperkosa.

Aksi bejad Ayah Durjana inipun kini sudah ditangani Polres Simalungun. Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Simalungun, AKP Verry Purba menjelaskan, kasus ini bermula dari percobaan bunuh diri yang dilakukan Melati (nama samaran-red), anak tertua pelaku berinisial TRT(41). Dimana saat ini, Melati yang sedang kuliah di salah satu universitas di Jakarta.

"Melati mencoba bunuh diri setelah dihubungi adiknya, Anggrek (13) yang menceritakan bahwa dia juga menjadi korban pemerkosaan ayah kandung mereka. Mengetahui hal ini, Melati merasa putus asa karena dia dan adiknya yang lain, Seroja, juga pernah mengalami hal serupa,"ungkap Kepala Bagian Operasional Reskrim Polres Simalungun, Ipda Bilson Hutauruk kepada Sumutpos.Jawapos.com, Selasa (27/5/2025).

Namun, lanjut Ipda Bilson, percobaan bunuh diri dengan meminum racun itu berhasil digagalkan keluarga mereka. Kakek dari ketiga korban pun mencari apa yang terjadi pada cucunya hingga berniat mencoba bunuh diri, dengan mendatangi Melati di Jakarta.

Nah saat dijenguk sang kakek, Melati pun menceritakan semua kejadian yang mereka alami. Melati pun mengaku, Ia dan dua adiknya Seroja dan Anggrek (keduanya nama samaran-red) menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan ayah mereka sendiri.

Dikatakan Melati, apa yang mereka alami itu tidak diketahui oleh sang ibu. Sebab, TRT melakukan aksi bejadnya selalu memberikan ancaman, dan dilakukan saat rumah dalam keadaan kosong.

Atas dasar kejadian ini, kakek korban berinisial JT membuat Laporan Polisi Nomor LP/B/196/V/2025/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumut pada tanggal 22 Mei 2025, dengan korban utama yang dilaporkan adalah Anggrek (13).

Ipda Bilson menjelaskan, modus tersangka TRT dalam melakukan kejahatannya terhadap korban Anggrek, saat TRT mengajak anak kandungnyapergi ke warung tuak miliknya dengan alasan membersihkan rumput di lokasi warung.

Sesampainya di warung, korban membersihkan rumput dan kemudian beristirahat di dalam kamar hingga tertidur.

Namun saat korban tertidur, lanjut Ipda Bilson, TRT masuk dan mengunci pintu kamar. Dia kemudian secara paksa membuka pakaian korban. Meskipun korban melakukan perlawanan dengan menendang dan berteriak, "Jangan Pak... Jangan Pak...", TRT tidak menghiraukan perlawanan korban, dan tetap melangsungkan aksi bejadnya. Sebab, lokasi warung sepi dan jauh dari perkampungan penduduk.

Berdasarkan penyelidikan, lanjut Ipda Bilson, TRT melakukan persetubuhan terhadap korban Anggrek sebanyak dua kali. Pertama kali pada bulan Juli 2023 sekitar pukul 16.00 WIB di dalam kamar rumah mereka di salah satu kecamatan wilayah Kabupaten Simalungun.

Dan kedua kalinya pada tanggal 8 April 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di dalam kamar warung tuak milik TRT.

"Kasus ini baru terungkap setelah korban Anggrek menceritakan kepada kedua kakaknya, dan ternyata kedua kakaknya juga menjadi korban pencabulan dari ayah mereka sendiri. Kedua kakak korban sudah menjalani pencabulan saat masih duduk di bangku kelas 5 SD," jelas Ipda Bilson.

Tersangka TRT dipersangkakan melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 81 ayat (1) Jo ayat (3) dan/atau Pasal 82 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, terkait kekerasan seksual terhadap anak dengan ancaman hukuman yang berat.

Pengungkapan kasus ini menunjukkan profesionalisme Polri dalam menangani kasus kejahatan seksual terhadap anak. Polres Simalungun berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban, dan memproses hukum tersangka sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya perlindungan terhadap anak-anak. (mag-7/han)

Editor : Johan Panjaitan
#korban perkosaan #Polres Simalungun #kakak beradik