BINJAI, Sumutpos.Jawapos.com-Dugaan tumpang tindih dalam realisasi dana insentif fiskal yang sejatinya untuk pengentasan kemiskinan dan berbuntut terendus perilaku koruptif, kian menunjukkan titik terang. Hal ini terjadi diduga karena Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPKPAD) Binjai, Erwin Toga Purba, menyalahi kewenangan dalam jabatannya.
Karenanya, Kepala BPKPAD Binjai pun mendapat sorotan tajam. Itu terjadi karena mengalihkan dana pengentasan kemiskinan untuk membayar utang proyek kepada rekanan.
Terlebih lagi, langkah Kepala BPKPAD Binjai merealisasikan untuk pembayaran utang menabrak petunjuk teknis dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2024.
Informasi diperoleh, pembayaran utang yang disetujui oleh Kementerian Keuangan dengan menggunakan dana insentif fiskal disebut-sebut sebesar Rp5 miliar saja.
Namun dalam praktiknya, BPKPAD Binjai malah membayarkan lebih dari Rp5 miliar. Bahkan disebut juga lebih dari separuh anggaran yang diturunkan Kementerian Keuangan sebesar Rp20,8 miliar.
Artinya, ada Rp10 miliar lebih dana insentif fiskal untuk pengentasan kemiskanan yang dibayarkan untuk utang proyek kepada rekanan. Ketika dikonfirmasi, Kepala BPKPAD Binjai, Erwin Toga Purba belum merespon, Senin (2/6/2025).
Dugaan tumpang tindih dimaksud yakni, dana insentif fiskal digunakan organisasi perangkat daerah untuk membayar gaji dan biaya rutinitas. Hal itu terjadi diduga karena BPKPAD Binjai tidak menyampaikan hal tersebut secara terang benderang kepada OPD.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Binjai, Ridho Indah Purnama yang dikonfirmasi belum lama ini mengakui, hanya menjalankan kewajiban yang diperintahkan BPKPAD Binjai saja.
Artinya, BPKPAD Binjai memberi perintah untuk membayar utang dan kegiatan lain sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang digunakan bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU).
"Awal pelaksanaan DPA bersumber dari dana DAU 2023, terbawa menjadi utang di DPA Tahun 2024 yang bersumber dari DIF," jelasnya.
Disoal utang proyek mana saja yang dibayarkan, Ridho memilih jawab tidak tau. "Gak tau, tanyakan saja ke TAPD (tim anggaran pemerintah daerah) dan BPKPAD, mereka yang lebih tau," tegasnya.
Pertanyaan Ridho menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang jabatan oleh Kepala BPKPAD Binjai. Bahkan hal tersebut dinilai menabrak UU Tipikor No 20/2001.
Dalam pasal 2 dan pasal 3 disebutkan, tindak pidana korupsi dapat berupa penyalahgunaan wewenang dan jabatan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain. Menanggapi dugaan tumpang tindih dan menabrak juknis dari PMK No 91/2024, Praktisi Hukum, Ferdinand Sembiring menduga, ada unsur kesengajaan.
Bahkan muncul dugaan, hal tersebut sebagai upaya mencari keuntungan atau memperkaya diri sendiri maupun kelompok tertentu. Dugaan tumpang tindih dimaksud ada ketidaksesuaian mata anggaran dengan kode rekening pembayaran.
"Pembayaran utang yang diduga tidak sesuai jumlah dari yang disetujui Kementerian Keuangan dan pernyataan kepala dinas yang tidak mengetahui dana fiskal, itu sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Jelas sudah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara penyalahgunaan wewenang dan jabatannya. Dalam UU Tipikor juga ditegaskan, mengembalikan kerugian negara tidak menghapus pidana yang telah dilakukan," pungkasnya.
Diketahui, Kejaksaan Negeri Binjai melakukan penyelidikan dalam rangka mendalami adanya pengalihan dana insentif fiskal yang sejatinya untuk pengentasan kemiskanan, malah digeser untuk pembayaran utang proyek. Sejauh ini, penyelidik tindak pidana khusus juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kepala OPD, termasuk sekretaris daerah.
Pemeriksaan yang dilakukan penyelidik usai Kajari Binjai, Jufri menerbitkan surat perintah penyelidikan bernomor: Prin-05/L.2.11/Fd.1/05/2025 pada 8 Mei 2025. Dalam dokumen sepotong surat dengan nomor: 900.I.11-0728 tentang pengajuan dana insentif fiskal yang ditandatangani Wali Kota Binjai, Amir Hamzah, pemko mengajukan permohonan kucuran uang dari pemerintah pusat itu pada 12 Januari 2023 lalu.
Dana insentif fiskal ini diterima Pemerintah Kota Binjai melalui badan pengelolaan keuangan dan aset daerah. Oleh badan yang mengurusi keuangan itu, kemudian menyalurkan kepada setiap organisasi perangkat daerah berdasarkan usulannya.
Namun dalam proses penyaluran, pengelolaan hingga realisasinya, terdapat kejanggalan. Seperti pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Binjai, yang menerima dana insentif fiskal mencapai Rp14 miliar.
Di tengah anggaran Pemko Binjai yang defisit dan utang pembayaran proyek kepada rekanan, Dinas PUTR Binjai mendapat dana insentif fiskal mencapai Rp14 miliaran. Mengacu pada nomor rekening 289/1.03.05.2.01.0041 hingga 268/1.03.02.2.01.01090, Dinas PUTR Binjai cuma mendapat kucuran dana insentif fiskal Rp1 miliaran saja. (ted/han)
Editor : Johan Panjaitan