LABUHANBATU, Sumutpos.Jawapos.com- Gadis muda yang terafiliasi sindikat peredaran sabu diciduk tim khusus (Timsus) Pemberantasan Narkoba Polres Labuhanbatu, Senin (2/6) sekitar pukul 22.30 WIB, di Simpang Cisadani, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Gadis cantik berinisial N (23) ini ditangkap di sekitar tempat tinggalnya, tepatnya di sebuah pondok belakang rumah warga di desa setempat.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasubsi PID M Sie Humas, Iptu Arwin, mengakui penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
"Informasi ditindaklanjuti, tim segera melakukan penyelidikan dan menemukan seorang perempuan dengan gelagat mencurigakan. Setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan, petugas mendapati sabu-sabu di dalam dompet kecil di sebuah pondok," ujarnya, Selasa (3/6).
Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti. Yakni sebungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 1,73 gram. 40 plastik klip kosong dan Uang tunai sebesar Rp150.000 diduga hasil penjualan sabu.
Tersangka N mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial B. Namun, upaya pencarian terhadap pria tersebut belum membuahkan hasil.
Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Labuhanbatu dan diserahkan ke piket Satresnarkoba untuk proses hukum lebih lanjut
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba untuk merusak generasi muda di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Timsus dibentuk sebagai unit reaksi cepat yang akan terus bergerak, bahkan di luar jam kerja reguler, untuk memastikan wilayah kami bersih dari narkoba,” ucap Iptu Arwin.
Kapolres juga mengapresiasi informasi yang diberikan masyarakat dan menegaskan pentingnya sinergi antara warga dan pihak kepolisian dalam menekan angka peredaran narkoba. (fdh/han)
Editor : Johan Panjaitan