Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Dugaan Korupsi Dana Pengentasan Kemiskinan, Kejari Binjai Sudah Periksa 8 OPD

Redaksi Sumutpos • Minggu, 15 Juni 2025 | 17:52 WIB
Kantor Kejari Binjai di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Jatimakmur, Binjai Utara.(Teddy Akbari/Sumut Pos)
Kantor Kejari Binjai di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Jatimakmur, Binjai Utara.(Teddy Akbari/Sumut Pos)

BINJAI, Sumutpos.JawaPos.com- Gelombang aksi massa terus menyuarakan aspirasi dan tuntutan kepada Kejaksaan Negeri Binjai untuk segera menetapkan tersangka dalam pusaran dugaan korupsi dana insentif fiskal yang saat ini masih dalam proses penyelidikan. Baik mahasiswa maupun masyarakat yang menyuarakan suaranya tersebut.

Belum lama ini, Kejari Binjai kedatangan aksi massa dengan tuntutan mendesak penyelidik menetapkan tersangka dalam pusaran dugaan korupsi Dana Insentif Fiskal tahun anggaran 2024. Selain itu, massa juga meminta penyelidik turun mendalami dugaan korupsi dalam realisasi dana bagi hasil (DBH) sawit tahun 2023.

Massa menduga dan bahkan mengendus, adanya realisasi dana insentif fiskal yang tidak sesuai. Bahkan diduga oknum pejabat di lingkungan Pemko Binjai menyalahi atau menabrak aturan dalam pengelolaan hingga realisasinya.

Massa juga meminta Kejati Sumut memantau dan mengawasi proses penyelidikan serta kepada Kejari Binjai untuk mempercepat prosesnya agar masyarakat menunggu berlarut-larut.

Tak lupa juga untuk DBH sawit yang terendus adanya perilaku koruptif, massa meminta Kejari Binjai turun melakukan penyelidikan.

Dalam DBH sawit TA 2023 dimaksud, diduga telah terjadi putus kontrak pada pengerjaan pemeliharaan berkala Jalan Gunung Sinabung, Binjai Selatan senilai Rp2,5 miliar lebih. Karenanya, penyelidik diminta untuk periksa pejabat pembuat komitmen pada Dinas PUTR Binjai soal proses tender proyek tersebut yang menggunakan anggaran dari DBH sawit.

Selain itu, juga terendus perilaku koruptif dalam proyek pemeliharaan berkala di Jalan Samanhudi, Binjai Selatan, yang menguras anggaran Rp1,5 miliar. Lebih lanjut, aksi massa juga dilakukan mahasiswa di depan Kantor Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah, Jalan Jambi, Binjai Selatan, akhir pekan lalu.

Aksi damai mereka tidak mendapat sambutan baik. Artinya, tidak ada perwakilan BPKPAD Binjai menerima massa.

Karenanya, mahasiswa ini akan melanjutkan aksi damai di depan Kantor Kejari Binjai, Senin (16/6/2025).

Menanggapi hal ini, Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Noprianto Sihombing menjelaskan, dugaan korupsi dana insentif fiskal tahun anggaran 2024 sedang dalam proses penyelidikan.

Penyelidik maupun penyidik tengah mendalami dan telah melakukan pemeriksaan terhadap organisasi perangkat daerah terkait yang mengurusi itu.

"Semua dinas terkait sudah dipanggil, ini sedang didalami. Sudah 8 dinas yang diperiksa, termasuk BPKPAD," kata Noprianto, Minggu (15/6/2025).

Gelombang massa yang terus datang kepada Kejari Binjai dengan tuntutan maupun desakan penetapan tersangka menunjukkan masyarakat menunggu kinerja Korps Adhyaksa. Soalnya, dana insentif fiskal yang sejatinya untuk pengentasan kemiskanan itu masuk ke Binjai senilai Rp20,8 miliar.

Secara umum, dana insentif fiskal tidak boleh digunakan untuk membayar utang. Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa dana insentif fiskal tidak dapat digunakan untuk membayar utang.

Alasan penggunaan dana insentif fiskal untuk membayar utang dapat dianggap sebagai pelanggaran aturan dan dapat menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas serta transparansi penggunaan dana tersebut. Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kota Binjai pun dituding sebagai sumber masalah dalam pengalihan dana pengentasan kemiskanan untuk pembayaran utang proyek, yang diduga atas restu dari Inspektorat selaku perangkat pengawasan internal.

Karenanya, muncul dugaan pengalihan dana insentif fiskal untuk pembayaran utang proyek tersebut disinyalir atas restu Inspektorat Binjai. Sedangkan tudingan BPKPAD Binjai menjadi sumber masalah karena terjadi dugaan tumpang tindih dalam realisasi dana insentif fiskal.

Pun demikian, pembayaran utang yang disetujui oleh Kementerian Keuangan dengan menggunakan dana insentif fiskal disebut-sebut sebesar Rp5 miliar saja. Namun dalam praktiknya, BPKPAD Binjai malah membayarkan lebih dari Rp5 miliar.

Bahkan disebut juga lebih dari separuh anggaran yang diturunkan Kementerian Keuangan sebesar Rp20,8 miliar. Artinya, ada Rp10 miliar lebih dana insentif fiskal untuk pengentasan kemiskanan yang dibayarkan untuk utang proyek kepada rekanan.

Dugaan tumpang tindih dimaksud yakni, dana insentif fiskal digunakan organisasi perangkat daerah untuk membayar gaji dan biaya rutinitas. Hal itu terjadi diduga karena BPKPAD Binjai tidak menyampaikan hal tersebut secara terang benderang kepada OPD.

Diketahui, Kejaksaan Negeri Binjai melakukan penyelidikan dalam rangka mendalami adanya pengalihan dana insentif fiskal yang sejatinya untuk pengentasan kemiskanan, malah digeser untuk pembayaran utang proyek.

Sejauh ini, penyelidik tindak pidana khusus juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kepala OPD, termasuk sekretaris daerah. Pemeriksaan yang dilakukan penyelidik usai Kajari Binjai, Jufri menerbitkan surat perintah penyelidikan bernomor: Prin-05/L.2.11/Fd.1/05/2025 pada 8 Mei 2025.

Dalam dokumen sepotong surat dengan nomor: 900.I.11-0728 tentang pengajuan dana insentif fiskal yang ditandatangani Wali Kota Binjai, Amir Hamzah, pemko mengajukan permohonan kucuran uang dari pemerintah pusat itu pada 12 Januari 2023 lalu. (ted/han)

Editor : Redaksi
#opd #Kejari Binjai