BINJAI, Sumutpos.jawapos.com- Unit I Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram. Pengungkapan itu cukup menegangkan, lantaran pelaku sempat mengacungkan senjata api rakitan ke arah petugas.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Binjai, AKP Junaidi menjelaskan, pengungkapan ini atas informasi dari masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan. Kristal putih itu diamankan polisi dari pasangan suami istri berinisial TH (38) dan PP (32) yang berdomisili di Jalan Bromo, Gang Keluarga Nomor 8, Kelurahan Binjai, Medan Denai.
"Pasutri yang diduga sebagai bandar narkoba ini diamankan di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sukamaju, Binjai Barat pada Sabtu (5/7/2025) sore kemarin," kata Junaidi, Rabu (9/7/2025).
Hasil penyelidikan, Junaidi menambahkan, petugas melihat pasutri mengendarai Honda Scoopy BK 5820 ALC lawan arah. Melihat itu, petugas merasa aneh dan membuntutinya.
"Setibanya di rumah kosong, pria tersebut menghentikan motor di situ. Dan perempuan yang diboncengan turun, lalu berjalan menuju samping rumah kosong dengan bawa 1 bungkus plastik asoy warna biru," bebernya.
"Sementara pria yang membawa motor turun untuk mencari tempat bersembunyi. Saat itu, pria itu menggenggam sepucuk senjata api warna hitam," sambungnya.
Junaidi menambahkan, penyergapan yang dilakukan petugas sempat mendapat perlawanan dengan cara mengacungkan dan menembak senjata apinya. "Namun tidak tepat sasaran, sehingga petugas langsung menangkap dan mengamankan pasutri tersebut," bebernya.
Kini, pasutri tersebut sudah dibawa ke Markas Komando Polres Binjai guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Mereka disangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35/2009 dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup atau mati.
Pengungkapan yang dilakukan Polres Binjai menunjukkan komitmen memberantas narkotika di wilayah hukumnya. (ted)
Editor : Johan Panjaitan