DAIRI,Sumutpos.Jawapos.com. Kepolisian Resor (Polres) Dairi, berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja dan sabu-sabu. Dari pengungkapan 8 kasus yang ditangani, sebanyak 10 orang tersangka berhasil diamankan.
Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan didampingi Kasat Narkoba AKP Bram Candra Sihombing serta KBO Narkoba, Ipda Fery Sitanggang dalam konfrensi pers di Mapolres Dairi, Jumat (25/7/2025) memaparkan, Polres Dairi melalui Satnarkoba, periode, 1-24 Juli 2025, berhasil mengungkap peredaran narkoba dengan mengamankan sejumlah tersangka dan barangbukti.
AKBP Otniel menyatakan, dalam pengungkapan itu, Satnarkoba menangkap 10 tersangka dan mengamankan 10 kilogram (kg) barangbukti narkotika jenis ganja dan 24 gram narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi sebanyak 2 butir.
Katanya, dari 10 tersangka, ada 1 orang residivis dan 1 orang anak dibawah umur. Kapolres menegaskan, pengungkapan ini merupakan atensi dan program Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto serta menyikapi peredaran narkoba yang makin marak di wilayah hukum Polres Dairi.
AKBP Otniel menyebut, peredaran narkoba sudah masuk sampai pelosok Dairi. Dari barangbukti yang berhasil diamankan, sudah menyelamatkan sebanyak 402.000 ribu jiwa masyarakat Dairi dari peredaran narkoba.
"Kami meminta masyarakat membantu Polri dalam pengungkapan peredaran narkoba dimaksud. Polri tidak bekerja sendiri, namun harus ada sinergi dari masyarakat untuk memberitahu atau melaporkan bilamana mengetahui ada peredaran narkoba diwilayahnya masing-masing, pungkasnya.
Ditanya soal tersangka yang berhak menjalani rehab, AKBP Otniel mengatakan, tidak terlibat jaringan narkoba, tidak residivis dan barang bukti dibawah 1 gram.
Adapun inisial ke-10 orang tersangka yang berhasil ditangkap antaralain, RWS, EYL, HS, JN, PPT, RM, HT, HG, RB dan PAD merupakan anak dibawah umur. Para tersangka dan barangbukti telah diamankan di Mapolres Dairi. (rud/han)
Editor : Johan Panjaitan