MEDAN, Sumutpos.jawapos.com- Lima terdakwa pemikul ganja seberat 128 kilogram, terancam hukuman mati. Kelimanya menjalani sidang dakwaan, di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (13/8).
Kelima terdakwa diantaranya, Dehya A Qaby alias Tibar (31), Samsudin alias Sudin Bin Aminudin (21), Ansarolah alias Fauzan (32) ketiganya warga asal Aceh, Rinaldi alias Naldi (28) warga Pantai Labu, Deliserdang, Rasudin Hasibuan alias Bang Udin (51) warga Jalan Nibung, Medan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septian Napitupulu dalam dakwaannya menjelaskan, awal mula kasus ini ketika terdakwa Rasudin menghubungi terdakwa Dehya untuk memesan ganja sebanyak 200 bungkus. Namun yang bisa disanggupi hanya 100 bungkus ganja.
"Selanjutnya Terdakwa Dehya menghubungi terdakwa Ansarolah untuk mengantarkan ganja 128 kilogram dari Aceh ke Medan dan di iyakan," katanya.
Lebih lanjut, kata JPU, terdakwa Ansarolah mengajak terdakwa Samsudin untuk mengantar ganja ke Medan menggunakan mobil yang diberikan terdakwa Dehya.
"Keesokan harinya terdakwa Ansarolah, Samsudin, dan Dehya pergi mengantarkan ganja dari Aceh ke Medan dengan menggunakan mobil," ujarnya.
Kemudian, para terdakwa sudah berjanji bertemu dan melakukan transaksi di seberang Toko Maju Bersama di Medan Denai. Sementara, Terdakwa Rasudin membawa terdakwa Rinaldi untuk bertransaksi.
"Namun saat melakukan transaksi para terdakwa ditangkap tim Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dilokasi tersebut," jelasnya.
Dari penggeledahan di dalam Mobil, lanjutnya, ditemukan barang bukti ganja seberat 128 kg lebih.
"Perbuatan terdakwa diancam Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati," pungkas JPU.
Setelah mendengarkan dakwaan, majelis hakim diketuai As'ad Rahim Lubis menunda persidangan hingga pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi. (man)
Editor : Johan Panjaitan