Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Polres Pematangsiantar Gerebek Gudang Rokok Ilegal, Ribuan Bungkus Disita

Johan Panjaitan • Rabu, 13 Agustus 2025 | 21:15 WIB
GEREBEK: Polres Pematangsiantar mengamankan ratusan bungkus rokok ilegal dari sebuah gudang. (PRA EVASI/SUMUT POS)
GEREBEK: Polres Pematangsiantar mengamankan ratusan bungkus rokok ilegal dari sebuah gudang. (PRA EVASI/SUMUT POS)

SIANTAR, Sumutpos.jawapos.com-Satuan Reserse Kriminal Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap praktik peredaran rokok ilegal di wilayah mereka. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Minggu (10/8/2025), petugas menyita ribuan bungkus rokok tanpa cukai dan mengamankan satu orang penjaga gudang.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di Jalan Batu Permata Raya, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Sitalasari, Kota Pematangsiantar.

"Sekira pukul 18.00 WIB, kami mendatangi lokasi dan melakukan penggerebekan. Di sana ditemukan ribuan bungkus rokok yang setelah dicek ternyata tidak dilengkapi pita cukai alias ilegal," ujar Kanit Ekonomi Polres Pematangsiantar, Iptu Chandra Ritonga, kepada wartawan.

Baca Juga: Bank Sumut Gandeng Forum Zakat Sumut, Tingkatkan Akses Perumahan bagi Amil, Dai, dan Guru Mengaji
Dari hasil penggerebekan, berikut rincian rokok ilegal yang berhasil diamankan 679 bungkus rokok merk Luffman, 60 bungkus merk Manchester Putih, 68 bungkus merk Platinum Kuning, 49 bungkus merk Platinum Biru, 10 bungkus merk Englishman, 379 bungkus merk Marshal, 30 bungkus merk Luffman Bold, 508 bungkus merk Manchester Merah.

"Semua barang yang ditemukan tidak memiliki cukai resmi. Ini jelas melanggar Undang-Undang tentang Cukai dan merugikan negara," kata Chandra.

Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial Feri Lesmana (47), yang diketahui berperan sebagai penjaga gudang penyimpanan rokok ilegal tersebut. Sementara pemilik barang, yang diketahui bernama Muhammad Kurnia, tidak berada di lokasi saat penggerebekan dilakukan.

"Tersangka dan barang bukti telah kami limpahkan ke Kantor Bea Cukai Kota Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut," terang Chandra.(mag-7/han)

Editor : Johan Panjaitan
#polres siantar #rokok ilegal #tanpa pita cukai